Jakarta, Perpek Media – Budi Gunadi Sadikin telah ditunjuk kembali sebagai Menteri Kesehatan dalam Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto untuk masa jabatan 2024 hingga 2029. Salah satu tantangan utama yang dihadapi Kementerian Kesehatan adalah memberantas peredaran obat ilegal, termasuk obat keras terbatas (K).
Di wilayah hukum Polres Bekasi Kota, praktik perdagangan obat keras terbatas (K) menjadi perhatian serius. Investigasi oleh awak media mengungkapkan bahwa tingkat peredaran pil koplo di Bekasi Kota cukup mengkhawatirkan. Salah satu lokasi yang teridentifikasi berada di Jalan Dr. Ratna, Jl. Raya Pondok Gede, Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat. Penjaga toko di lokasi tersebut menyatakan bahwa pemilik toko memiliki koneksi dengan aparat penegak hukum setempat.
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, obat keras daftar G harus digunakan dengan resep dokter. Namun, di Bekasi Kota, obat-obatan seperti Tramadol, Hexymer, Alprazolam, dan Camlet dijual bebas tanpa resep. Tindakan memproduksi dan mendistribusikan produk ilegal melanggar Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga 1,5 miliar rupiah.
Selain itu, narkotika seperti kodein, morfin, tramadol, dan diazepam adalah zat yang digunakan untuk menghilangkan rasa nyeri atau menurunkan kesadaran. Di pasaran, obat-obatan keras tersebut sering kali palsu, dengan kemasan polos dan tanpa Nomor Izin Edar.
Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, serta pihak kepolisian memiliki peran penting dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin. Diperlukan kerjasama yang erat antara instansi terkait untuk memastikan keamanan dan kesehatan masyarakat.
Di tempat terpisah, Jatmika SH & Partner (Advocate & Consultant Hukum) menyatakan, “Institusi kepolisian harus sigap terhadap maraknya toko obat keras terbatas dengan modus toko kosmetik, itu sangat merugikan dan merusak putra putri regenerasi bangsa ini” tuturnya.
Kemungkinan penyebab besar ‘tutup mata’ oknum Aparat Penegak Hukum ada kesepakatan tangan dengan toko kosmetik sehingga membiarkan toko-toko obat yg bermodus toko kosmetik dan detergen maupun jas hujan, terangnya. (*/Tim)