Agoes Bison mengatakan dirinya merasakan miris dengan adanya kasus tersebut, karena terdakwa ini bukan orang lain melainkan tokoh agama setempat dan masih kepengurusan sebagai sekretaris DKM masjid.
Jakarta, Perpek Media – Tuntutan terdakwa kasus pencurian kotak amal dinilai terlalu berlebihan, hal ini disampaikan Kuasa Hukum Puguh Triwibowo pasca mengikuti agenda sidang saksi terdakwa (NH), diketahui digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu 26 Februari 2025.
“Iya, tuntutan jaksa terlalu berlebihan. Tuntutan tersebut terlalu mengada-ada. Tidak sepantasnya kasus kotak amal, kok dituntutnya 7 tahun. Sedangkan Hakim saja saat persidangan tadi sampai mengucapkan rasa keprihatinan dengan kejadian ini” ucapnya kepada awak media Kamis (27/02/2025).
Lebih jauh Puguh menuturkan fakta persidangan pekan lalu, pelapor bernama Mursid mengatakan bahwa Terdakwa tidak tertangkap tangan membawa uang hasil curian dari kotak amal.
Selain Mursid, saksi Ardiansyah dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Baroto juga tidak melihat secara langsung perbuatan Terdakwa tersebut.
Puguh menilai kasus yang menjerat klien nya itu terkesan dipaksakan. “Sebab, Terdakwa saat dituduh mencuri uang dari dalam kotak amal, yang anak kuncinya itu boleh minta dari tangan Ketua Dewan Kepengurusan Masjid (DKM-Red),” imbuhnya.
Pengacara dengan sapaan Puguh Kribo menjelaskan, sidang kali ini dua orang saksi dari terdakwa mengaku telah mengetahui kejadian tersebut. “Dimana saat itu terdakwa dituduh mencuri uang dari dalam kotak amal masjid, namun saksi mengatakan terdakwa tidak membawa uang hasil curian tersebut,” jelasnya.
Dari tuduhan itu, Puguh berujar, sehingga terdakwa bersedia untuk kembalikan dengan nominal yang berlipat ganda.
“Kalau dari laporan kerugian uang yang dicuri, kurang lebih sekitar Rp. 2.462.000. Karena dituduh mencuri, maka itu klien kami berniat baik dan bersedia untuk mengembalikan dengan nominal lebih, siap kembalikan Rp 10 juta,” katanya.
Sebagai informasi, Terdakwa NH dilaporkan atas kasus pencurian uang dari dalam kotak amal Masjid Al Muttaqin, di Jalan Sosial Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat.
Kasus itu terjadi pada bulan November 2024 silam dan sempat direkam oleh warga sehingga video rekaman tersebut viral. Terdakwa diintrogasi puluhan warga karena dianggap sebagai orang yang membuat kunci ganda kotak amal masjid.
“Dalam fakta hukum persidangan, hakim meminta untuk semua bisa saling toleransi dan memaafkan sekaligus berbenah dalam management keuangan masjid. Terlepas dari perbuatan terdakwa agar tidak terulang yang kedua kalinya,” tutup pengacara berambut kribo.
Salah satu saksi dari kuasa hukum juga menjelaskan, Agoes Bison sebagai tokoh pemuda di wilayah tersebut sempat berusaha menjadi pihak mediasi antara keluarga dengan pihak DKM Masjid Al Muttaqien, “Saya ikut serta membantu itikad baik keluarga untuk mengganti uang kotak amal tersebut dengan nominal Rp. 10 juta agar uang tersebut bisa bermanfaat untuk masjid tersebut dan ummat” ujarnya Bison, Jumat (28/02).
Selanjutnya Bison mengatakan dirinya merasakan miris dengan adanya kasus tersebut, karena terdakwa ini bukan orang lain melainkan tokoh agama setempat dan masih kepengurusan sebagai sekretaris DKM masjid, “Terdakwa sangat berperan penting di wilayah tersebut dalam syiarkan agama seperti mengaji, imam sholat dan mengajarkan hadro kepada anak-anak, kenapa pihak DKM yang terpilih saat ini masih bersikeras memaksakan agar pelaku dipenjara” bebernya.
Menurut Bison selaku tokoh yang mengerti bidang hukum, menjelaskan peristiwa ini bisa dikategorikan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Perma No. 2 Tahun 2012, dan lebih diutamakan Restorative Justice, maka dari berharap kepada hakim agar nanti pelaku diputus bebas karena pertimbangan pelaku sudah menjalani hukuman 5 bulan lamanya. (*/Mai)
