Jakarta, Perpek Media – Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban umum dan menjawab keluhan masyarakat, Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Grogol Petamburan dan unsur 3 Pilar (TNI, Polri, dan Satpol PP) melakukan operasi penertiban juru parkir liar (jukir) di kawasan Grogol Petamburan, Rabu, 25 Juni 2025.
Operasi ini dilaksanakan sebagai respon atas adanya laporan warga terkait praktik jukir liar yang melakukan pungutan tidak wajar, bahkan mematok tarif hingga Rp 30.000 kepada pengguna kendaraan.
Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, menjelaskan bahwa terdapat dua titik lokasi utama yang menjadi sasaran penertiban, yakni di sekitaran kawasan Helen dan Wing Heng.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait praktik jukir liar yang meresahkan. Kami langsung respon cepat dengan mengerahkan 58 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP,” ujar Kompol Reza saat dikonfirmasi, Kamis (26/6/2025).
Dari hasil operasi tersebut, dua orang jukir liar berhasil diamankan, dan saat ini tengah dilakukan proses pendataan serta pembinaan lebih lanjut.
Penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan dan fasilitas umum.
Polres Metro Jakarta Barat menegaskan akan terus merespon setiap laporan masyarakat demi terciptanya lingkungan yang tertib dan bebas dari praktik pungli atau tindakan melanggar hukum lainnya. (*/Red)