Tangerang, Perpek Media – Seorang anak di bawah umur menjadi korban pelecehan seksual. Hal ini diketahui dari pengakuan orang tua korban pada Kamis (10/07/2025), sebut saja Bunga (37), yang melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
Menurut laporan, anak perempuan Bunga yang masih duduk di kelas 2 SMP berkenalan dengan seorang pria berinisial RRH (18) melalui sosial media. Pelaku diduga melakukan pendekatan dengan memberikan hadiah dan iming-iming, hingga akhirnya mengajak korban ke apartemen di daerah Gading Serpong.
“Jadi dia kenal di sosmed, diajak ketemuan, pernah dikasih bucket uang, coklat atau boneka, diiming-imingin. Dirayu, diancem takut ditinggalin sehingga di ajak ke apartemen” ujar Bunga kepada awak media di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.
Orang tua korban mengetahui kejadian tersebut setelah melihat video yang tidak pantas, kemudian ia melakukan interogasi terhadap pelaku. Sehingga akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
Atas dasar itu, orang tua korban telah melaporkan pelaku ke Polres Metro Kota Tangerang. “Proses pihak berwajib begitu cepat, baru sekitar satu bulan, sudah berlanjut di kejaksaaan. Saat ini pelaku sudah berada di lapas” katanya.
Lebih lanjut, orang tua korban mengatakan saat proses berjalannya hukum, telah mendapat pendampingan hukum dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Tangerang.
“Harapan saya, karena usianya itu pelaku sudah dewasa jangan dimasukkan ke lapas anak. Usianya memang masih muda (18) tahun, tapi pelaku kan sudah pernah menikah” ucapnya.
Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan kejahatan serius yang dapat menimbulkan dampak besar pada korban. Oleh karena itu, kerja sama antara masyarakat, pihak berwajib, dan lembaga terkait sangat penting untuk melindungi anak-anak dari kejahatan serupa. (Mai)