Penipuan Jasa Ekspedisi: Pelaku Ditaksir Rugikan Korban Rp 103 Juta

Tangerang, Perpek Media – Sebuah kasus penipuan jasa ekspedisi terjadi pada tanggal 23 Juli 2025, ketika pelaku Muhammad Rifki alias M Sandhy alias Wawan menghubungi saksi Dwi Kurniawan untuk menanyakan perihal penyewaan jasa pengiriman barang dari PT Berdikari Jaya Plastik dengan tujuan Surabaya.

Pelaku dan saksi Dwi Kurniawan sepakat untuk menggunakan Armada Triway dengan harga yang ditentukan per jalan, diluar pajak. Mekanisme pembayaran yang disepakati adalah DP 50% dan pelunasan 50% saat barang tiba.

Namun, pelaku kemudian melakukan transaksi DP 50% ke rekening PT Niskala Surya Mandiri. Pelaku menginformasikan bahwa ada miss komunikasi dengan pihak atasannya yang menganggap pihak ekspedisi itu satu bendera dengan forkliftnya. Pelaku kemudian meminta ibu Alfaria (korban) untuk melakukan pembayaran langsung ke rekeningnya dengan beberapa alasan.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Alfaria (korban) sangat kecewa dan dirugikan oleh tindakan pelaku yang telah melakukan penipuan terhadapnya. “Saya berharap agar pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya dan saya juga berharap agar pihak berwajib dapat menangani kasus ini dengan serius dan memberikan keadilan bagi saya,” ujar Alfaria.

“Saya tidak menyangka bahwa pelaku dapat melakukan penipuan seperti ini. Saya berharap agar masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi dengan orang yang tidak dikenal. Saya juga berharap agar pelaku dapat menyadari kesalahannya dan mengembalikan uang yang telah saya berikan kepada saya. Saya hanya ingin mendapatkan keadilan dan mengembalikan uang saya yang telah dirampok oleh pelaku,” tutupnya.

Di tempat yang sama, saat Dwi Kurniawan (saksi) dimintai keterangan oleh awak media, saksi menceritakan bahwa ia dihubungi oleh pelaku yang bernama M Rifky terkait kerja sama pengiriman ekspedisi.

“Saya sangat terkejut ketika mengetahui bahwa pelaku telah melakukan penipuan terhadap ibu Alfaria. Saya sendiri yang telah menghubungkan ibu Alfaria dengan pelaku untuk jasa ekspedisi, tidak menyangka bahwa pelaku dapat melakukan tindakan seperti ini. Saya merasa bertanggung jawab karena telah memperkenalkan pelaku kepada ibu Alfaria, dan saya berharap agar pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya,” jelasnya.

Dwi Kurniawan juga menambahkan bahwa pelaku menggunakan nama pak Reza, seorang mantan pelanggan di tempat kerja lamanya, untuk mendapatkan kepercayaan dari korban. “Saya tidak tahu bahwa pelaku akan menggunakan nama pak Reza untuk melakukan penipuan. Saya berharap agar pelaku dapat ditindaklanjuti dan tidak ada lagi korban lainnya,” tambahnya.

Total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 103 juta. Korban merasa dirugikan dan berharap agar pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya. Kasus penipuan ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak berwajib diharapkan dapat menangani kasus ini dengan serius dan memberikan keadilan bagi korban.

Pihak kepolisian telah menerima laporan tentang kasus ini dan sedang melakukan penyelidikan. Korban dan saksi berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan pelaku dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. “Saya hanya ingin mendapatkan keadilan dan mengembalikan uang saya yang telah dirampok oleh pelaku,” ujar Alfaria.

Kasus penipuan jasa ekspedisi ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi dengan orang yang tidak dikenal. “Saya berharap agar masyarakat dapat lebih berhati-hati dan tidak menjadi korban penipuan seperti ini,” tutup Dwi Kurniawan. (Dani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *