Jakarta, Perpek Media – Seorang anak perempuan berusia 10 tahun, AR, warga Jakarta Barat, menjadi korban dugaan pencabulan oleh tetangganya sendiri, seorang pria dewasa berinisial O. Peristiwa ini terjadi di kediaman korban pada Minggu, 1 Juni 2025, sekitar pukul 19.30 WIB.
Tatu Mulyana, orang tua korban, segera melaporkan kejadian ini ke Unit II Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat pada 3 Juni 2025, pukul 19.03 WIB. Namun, hingga saat ini, laporan tersebut belum mendapatkan kepastian hukum, sehingga Tatu memutuskan untuk meminta bantuan pengacara.
Mario Wilson Alexander, pengacara yang mendampingi korban, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban diminta berbaring, kemudian terlapor melakukan tindakan pelecehan seksual.
“Korban diminta tiduran, kemudian ditelanjangi dan ditindih oleh terlapor, seperti layaknya orang berhubungan badan,” ujar Mario melalui rekaman suara pada Kamis, 4 September 2025.
Mario menambahkan, terlapor memasukkan jari kelingking ke alat vital korban dan mencium bibirnya beberapa kali.
“Setelah kejadian, korban mengalami trauma. Dia menjadi lebih pendiam dan ketakutan saat bertemu orang, terutama tamu yang datang ke rumah. Dia tampak sangat ketakutan,” jelas Mario.
Mario bersama ketua PPA PERADI SAI DPC Jakarta Barat, Nurdaeni SE.,SH.,MH, telah melakukan konfirmasi kepada pihak terlapor dan kepolisian.
“Dari konfirmasi kami, orang tua terlapor yang juga ketua RT setempat mengaku tidak yakin dengan perbuatan anaknya dan menyatakan lepas tanggung jawab,” kata Mario.
Mario juga menyoroti lambatnya penanganan kasus ini di Polres Jakarta Barat. “Kami sangat menyayangkan kinerja polisi dalam menangani masalah ini, terutama terkait visum korban. Jika dalam tiga bulan belum ada penangkapan, kami menduga ada kejanggalan di Unit PPA Polres Jakarta Barat,” sambungnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media telah berupaya mengonfirmasi kepada Polres Jakarta Barat, namun Kasat Reskrim beserta jajaran Unit II PPA belum memberikan tanggapan. (*/HV)