Diimingi Untung Besar, Pengusaha Daging Babi Tertipu Ratusan Juta: Pelaku Ditangkap!

Pelaku awalnya mengaku punya tempat ternak sendiri dan jika sudah investasi maka selama 6 bulan bisa panen.

Tangerang, Perpek Media – Seorang pemuda berinisial, (IAD) diamankan Polresta Tangerang atas kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan terhadap korban seorang pengusaha Daging Babi Impor, ML warga Jakarta Barat.

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Jumat 25 April 2025. Pelaku menjalankan aksinya dengan cara mengajak investasi dengan iming-iming keuntungan yang besar untuk korban.

Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah) dan melaporkan ke Polresta Tangerang, Jumat 25 April 2025.

“Awalnya, pelaku mengajak saya untuk investasi  ternak babi potong dan akan mendapat untung besar jika sudah panen,” kata ML kepada wartawan, Kamis 2 Oktober 2025.

Dirasa tertarik akan keuntungan besar sehingga korban memberikan uang sampai total senilai Rp 400 juta secara bertahap melalui transfer M-banking atas permintaan pelaku ke beberapa rekening (terlampir).

“Jadi, saat itu saya investasi 100 ekor berlanjut tahap kedua 100 ekor jadi total 200 ekor dengan bobot timbangan 100 kilogram. Singkat cerita, janji yang bersangkutan (pelaku-Red) ternyata tidak sesuai,” ujarnya.

ML melanjutkan, pelaku awalnya mengaku punya tempat ternak sendiri dan jika sudah investasi maka selama 6 bulan bisa panen serta menghasilkan keuntungan.

Rupanya, lahan ternak dan penjaga berserta pekerja merupakan boleh hasil dibayar sewa oleh pelaku menggunakan uang korban tersebut.

Modus pelaku akhirnya terbongkar ketika korban mendapat informasi bahwa seluruh babi yang sudah diinvestasikan telah dijual kepada pihak lain.

“Belum sempat dipanen pelaku telah menjual seluruh babi yang sudah saya investasikan. Sebelumnya, saya sempat curiga karena setiap kali saya mau melihat lokasi ternak tetapi pelaku selalu beralasan ini itu,” sambungnya.

Terkini, pelaku diamankan oleh unit Jatanras Polresta Tangerang dengan barang bukti hasil kejahatan berupa, rekening koran dan bukti transfer.

ML berharap pihak kepolisian segera mengungkap kasus tersebut ke publik. Sebab, kata dia, ada beberapa korban lain yang mengalami hal sama dilakukan oleh pelaku tersebut.

Awak media dari Wartalika.id sudah coba mendatangi Polresta Tangerang, namun hingga berita ini diterbitkan Kapolres beserta jajaranya belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut. (*/Hp/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *