Jakarta, Perpek Media – Seorang ibu rumah tangga berinisial AZ (32) nekat menghabisi nyawa suaminya, A (36), dengan cara memotong alat vital korban. Peristiwa tragis ini terjadi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada 20 Juli 2025.
Korban sempat menjalani perawatan intensif selama 23 hari di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM). Namun, nyawanya tidak tertolong dan akhirnya meninggal dunia.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Sibarani, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebon Jeruk. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, polisi kemudian menetapkan AZ sebagai tersangka.
Motif di balik perbuatan nekat ini adalah cemburu buta. AZ mengaku emosi setelah melihat isi percakapan di ponsel suaminya dengan wanita lain. Polisi telah menyita barang bukti berupa pisau cutter yang digunakan pelaku dalam aksi tersebut.
Atas perbuatannya, AZ terancam hukuman hingga 9 tahun penjara. Berkas perkara kini telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Ganda Sibarani, tersangka HZ melihat isi pesan di ponsel korban H yang membuatnya cemburu. Peristiwa penganiayaan berat ini terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025, di Kelurahan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Kami mendapat laporan tiga hari kemudian saat korban dirawat di RSCM. Kami melakukan penelusuran ke rumah sakit dan menemukan bahwa alat kelamin korban terputus,” kata AKP Ganda Sibarani, Selasa (21/10/2025)
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan istri korban sebagai tersangka.
“Kami periksa saksi-saksi semua. Kami berproses, kami naikkan ke tingkat penyidikan. Kemudian kami menetapkan tersangka bahwa si istri yang melakukan perbuatan tersebut,” tambahnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka memotong alat kelamin suaminya menggunakan pisau cutter saat korban sedang tertidur.
“Pelaku melakukan aksinya saat korban tertidur. Jadi, dia pakai pisau cutter,” jelas AKP Ganda, (21/10).
Setelah kejadian, korban berusaha mencari pertolongan dengan berkendara ke fasilitas kesehatan terdekat bersama tersangka sebelum akhirnya dirujuk ke RSCM.
“Jadi, setelah penganiayaan berat itu, korban langsung berkendara ke fasilitas kesehatan terdekat dengan membonceng tersangka. Setelah itu baru dirujuk RSCM,” ungkapnya.
Sayangnya, korban H meninggal dunia di RSCM 23 hari setelah kejadian, tepatnya pada 12 Agustus 2025.
Atas perbuatannya, pelaku HZ disangkakan dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Saat rekonstruksi kasus di Mapolsek Kebon Jeruk, polisi mendatangkan pelaku dan sejumlah saksi dengan memperagakan 18 adegan. (AT)
