Agus Sukardi : Pemilihan Anggota FKDM Harus Melibatkan Publik Dalam Prosesnya

Jakarta, Perpek Media – Pemilihan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di Provinsi DKI Jakarta tahun 2026 menjadi sorotan publik karena dinilai tidak transparan dan berpotensi melanggar mekanisme hukum yang berlaku. Agus Sukardi, Ketua RW 03 Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, secara tegas menyuarakan kekhawatirannya atas proses pemilihan yang berjalan tanpa seleksi calon anggota seperti ketentuan regulasi terkait kewaspadaan dini dan keterbukaan informasi publik.

Menurut Agus, masyarakat tidak pernah melihat tahapan seleksi calon anggota FKDM disosialisasikan secara terbuka, tidak ada pengumuman pendaftaran, dan tidak ada keterlibatan publik dalam proses pemilihan.

“Ini bukan hanya soal nama-nama yang terpilih, tetapi soal kepercayaan publik terhadap lembaga strategis yang dibentuk untuk menjaga kondusivitas masyarakat,” katanya kepada media, Jumat 9 Januari 2026 di kediamannya.

FKDM sendiri dibentuk sebagai bagian dari sistem kewaspadaan dini untuk menjaga stabilitas sosial dengan melibatkan unsur masyarakat. Regulasi utama pembentukannya adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 138 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini di Provinsi DKI Jakarta, yang menyebutkan bahwa FKDM adalah wadah untuk elemen masyarakat dalam memelihara kewaspadaan dini dan seharusnya dijalankan sesuai ketentuan pembentukan yang tertuang dalam aturan tersebut.

Sementara itu, proses seleksi dan keterlibatan lembaga masyarakat semestinya mengacu pada asas partisipasi publik sesuai prinsip penyelenggaraan negara yang baik. Di sisi lain, ketentuan lain seperti UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menegaskan setiap badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik secara terbuka dan dapat diakses secara cepat dan sederhana, kecuali informasi yang sifatnya dikecualikan.

Dengan tidak adanya proses seleksi calon yang diumumkan, Agus menilai hal ini berpotensi melanggar amanat keterbukaan dan partisipasi publik dalam proses pembentukan lembaga publik karena masyarakat tidak diberikan akses terhadap informasi proses tersebut.

“Jika proses pemilihan FKDM tidak diumumkan secara terbuka, maka ini berpotensi melanggar prinsip dasar keterbukaan informasi publik,” tegasnya.

Secara hukum, UU KIP pada Pasal 2 dan Pasal 7 mewajibkan badan publik menyediakan dan mengumumkan informasi, termasuk kebijakan, tata cara, dan tahapan seleksi lembaga yang dibiayai oleh APBD, seperti FKDM yang sebagian besar pendanaannya berasal dari anggaran daerah.

Untuk memastikan proses seleksi FKDM berjalan transparan dan akuntabel, Agus Sukardi mengusulkan beberapa langkah yang harus segera dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta diantaranya adalah adanya Publikasi Tata Cara Seleksi dengan Menyusun dan mengumumkan secara terbuka mekanisme seleksi calon anggota FKDM, termasuk persyaratan, jadwal, serta forum konsultasi publik yang dapat diakses secara online dan offline.

Pelibatan Partisipasi Masyarakat dengan memberikan ruang partisipasi langsung kepada masyarakat melalui forum dialog atau hak usul calon anggota FKDM dari unsur masyarakat luas. Serta untuk akuntabilitas Agus mendukung adanya proses pengawasan dan Laporan Publik dengan Menyediakan laporan berkala tentang proses dan hasil seleksi melalui portal PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) serta publikasi melalui media resmi Pemprov DKI Jakarta.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan pemilihan FKDM ke depan dapat dijalankan sesuai prinsip good governance, meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga kewaspadaan dini, serta menjamin keterlibatan warga Jakarta dalam mekanisme pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Menutup pernyataannya, Agus Sukardi menuntut Lurah dan Camat untuk memfasilitasi Masyarakat untuk berkomunikasi langsung dengan lembaga terkait dalam hal ini Kesbangpol Jakarta Barat. “ Tolong Lurah Dan Camat bisa menjembataninya supaya Masyarakat bisa teredukasi dan tercerahkan” Pungkasnya. (*/AT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *