Polres Metro Jaktim Belum Tangkap Terlapor yang Mangkir Dua Kali Panggilan, Pelapor Meradang

Jakarta, Perpek Media – Polres Metro Jakarta Timur sampai saat ini belum juga melakukan upaya jemput paksa terlapor atas kasus penggelapan mobil berinisial, (AN). Hal ini disampaikan pelapor Nurhayati warga Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 23 Februari 2026.

Diketahui seorang wanita sebagai (Korban)/ pelapor bernama Nurhayati mengaku laporanya di Polres Metro Jakarta Timur tidak ada tindak lanjut sejak tahun 2023. Dia juga sempat melapor kepada Divisi Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya melalui aplikasi (Dumas Presisi).

Nurhayati, warga Kemayoran Jakarta Pusat merupakan korban atas kasus Tindak Pidana Penggelapan Mobil Toyota Tahun 2022 Warna Silver Metalik, B 2779 POZ.

“Saya melaporkan kejadian ini pada tahun 2023. Tapi sampai detik ini laporan saya di Polres Metro Jakarta Timur tidak ada tindak lanjut lagi. Saya berharap adanya keadilan dengan petugas segera menangkap terlapor,” ucap Nurhayati kepada wartawan, Selasa 17 Februari 2026.

Dijelaskan pelapor, bahwa kejadian tersebut berawal ketika terlapor (Lidik) meminjamkan uang sebesar Rp 25 juta. Sedangkan mobil milik korban sebagai jaminan uang yang dipinjam oleh pelapor.

Keduanya sepakat dengan perjanjian mobil tersebut akan dikembalikan setelah pelapor sudah memiliki uang berikut bunganya.

“Singkat waktu, setelah ditelusuri dan ternyata mobil tersebut sudah dialihkan kepada pihak lain. Saya sempat menghubungi terlapor dan terlapor membenarkan,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp 250 juta. Korban melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Timur dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/3602/Xll/2023/SPKT/RES JAKTIM/PMJ Tanggal 09 Desember 2023.

Kapolres Metro Jakarta Timur melalui Wakasat Reskrim AKP Tua Napitupulu dalam tanggapanya menjelaskan dirinya terlebih dulu akan memanggil pihak penyidik.

“Saya panggil penyidiknya dulu pak. Kalau berkenan langsung ke kanit ranmor pak,” ucapnya kepada awak media, Rabu 18 Februari 2026.

Sementara, Kanit Ranmor, AKP M Zen, menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan kedua terhadap terapor dan tengah menindak lanjut laporan korban dengan prosedur.

“Terlapor tidak hadir. Kemarin itu kita sudah layangkan surat pemanggilan kedua dan sudah diterima oleh pihak keluarga. Kita lanjut jumat besok, kalau tidak hadir ketiga kalinya, akan kita jemput paksa,” ungkap AKP Zen menambahkan.

Sejauh ini, kata AKP Zen, penanganan laporan korban Nurhayati sudah tahap progres (bergerak maju). “Berbeda dengan penanganan oleh petugas sebelum kami. Jadi, laporan korban sedang berjalan, sudah ditindak lanjut. Untuk terlapor sampai saat ini masih diketahui keberadaanya,” tutupnya. (AT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *