Tindaklanjuti Aduan Warga, Satresnarkoba Jakbar Sisir Peredaran Obat Daftar G

Jakarta, Perpek Media – Menanggapi adanya keluhan dan keresahan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G tanpa resep dokter, jajaran Polres Metro Jakarta Barat melalui Satuan Reserse Narkoba bergerak cepat melakukan penyisiran di sejumlah titik wilayah.

Langkah ini menjadi bentuk respons kepolisian dalam melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan, khususnya di kalangan generasi muda.

Sejumlah lokasi yang menjadi perhatian di antaranya kawasan Palmerah, Grogol Petamburan, hingga Jelambar.

Petugas menyisir beberapa titik seperti Jalan Sulaiman, Jalan Anggrek Rosalina, Pasar Tomang, kawasan Jembatan Gantung, hingga wilayah Wijaya Kusuma.

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Vernal Armando Sambo menjelaskan bahwa dari hasil pemantauan sementara, sejumlah toko obat yang diduga menjadi lokasi peredaran obat daftar G terpantau dalam kondisi tidak beroperasi saat dilakukan pengecekan.

“Pengecekan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada peredaran obat-obatan tanpa izin yang dapat merugikan masyarakat,” ujarnya, Rabu, 25/3/2026

Meski demikian, pihak kepolisian akan terus melakukan pemantauan dan pendalaman lebih lanjut guna memastikan tidak adanya praktik ilegal yang meresahkan warga.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan adanya indikasi peredaran obat tanpa izin.

Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan lingkungan tetap aman, sehat, dan terbebas dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang. (*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *