Jakarta, PERPEK.CO : Kebutuhan pembentukan posisi Direktur Operasional di tubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya semakin menguat. Struktur direksi yang saat ini hanya terdiri dari Direktur Utama, Direktur Keuangan, dan Direktur Bisnis dinilai belum mampu menjawab kompleksitas operasional perusahaan, terutama dalam menjalankan mandat strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ketua Umum Forum Pemuda Peduli Jakarta (FPPJ), Endriansah atau yang akrab disapa Ryan, menegaskan bahwa ketiadaan Direktur Operasional menjadi salah satu akar persoalan lemahnya kinerja operasional Perumda Sarana Jaya. kata Endriansah dalam keterangan tertulisnya Selasa, (7/4/2026).
“Masalah utama Sarana Jaya bukan hanya pada bisnis, tetapi pada eksekusi. Tidak adanya Direktur yang secara khusus menangani operasional menyebabkan fungsi pengendalian proyek dan pengelolaan aset tidak berjalan optimal,” ujar Ryan.
Menurutnya, kondisi ini berimplikasi pada lambatnya realisasi proyek, potensi inefisiensi, serta belum maksimalnya kontribusi Sarana Jaya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Beban Operasional Tidak Terkelola
Dalam praktik tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), fungsi operasional merupakan elemen krusial yang memastikan strategi bisnis dapat dijalankan secara efektif. Namun di Sarana Jaya, fungsi tersebut belum memiliki representasi di level Direksi.
Akibatnya, tanggung jawab operasional cenderung terbagi secara tidak jelas di antara Direktur yang ada, terutama Direktur Bisnis. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan sekaligus melemahkan kontrol terhadap proyek-proyek strategis.
Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah nomor 11 Tahun 2018, Sarana Jaya memiliki peran yang semakin luas sebagai BUMD strategis dengan peningkatan modal dasar hingga Rp 10 Triliun untuk mendukung pembangunan daerah.
Dengan mandat tersebut, Sarana Jaya tidak hanya berfungsi sebagai pengembang, tetapi juga sebagai land bank yang bertanggung jawab terhadap penyediaan lahan dan pembangunan kawasan strategis.
“Dengan skala bisnis sebesar itu, mustahil operasional berjalan optimal tanpa Direktur yang fokus mengendalikan eksekusi di lapangan,” kata Ryan.
Direktur Operasional Sebagai Solusi Reformasi
Ryan menilai pembentukan Direktur Operasional merupakan langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola perusahaan. Posisi ini akan berperan dalam mengendalikan pelaksanaan proyek, meningkatkan efisiensi, serta memperkuat manajemen risiko.
Dengan adanya pembagian tugas yang jelas, Direksi dapat bekerja lebih profesional: Direktur Utama fokus pada arah strategis, Direktur Keuangan menjaga kesehatan finansial, Direktur Bisnis mengembangkan usaha, dan Direktur Operasional memastikan eksekusi berjalan efektif.
“Ini adalah bagian dari reformasi manajemen. Tanpa perbaikan struktur, sulit berharap ada perubahan signifikan dalam kinerja,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa posisi ini penting untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi, terutama dalam proyek-proyek besar yang melibatkan anggaran publik.
Landasan Hukum Tanpa Perlu Revisi Perda
Secara regulasi, pembentukan Direktur Operasional dinilai memungkinkan tanpa harus mengubah Peraturan Daerah. Dalam Perda Nomor 11 Tahun 2018 ditegaskan Bahwa Sarana Jaya telah bertransformasi menjadi Perusahaan Umum Daerah dengan kewenangan luas dalam menjalankan usaha dan pengelolaan organisasi.
Selain itu, dalam praktik pengelolaan BUMD, pengangkatan dan penataan struktur Direksi merupakan kewenangan Kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan modal, yang dapat ditetapkan melalui keputusan gubernur.
Ketentuan dalam aturan peralihan Perda tersebut juga membuka ruang penyesuaian kelembagaan dan struktur organisasi seiring dengan perubahan peran dan fungsi perusahaan, tanpa harus melakukan revisi perda secara langsung.
“Artinya, tidak ada hambatan hukum untuk menambah Direktur Operasional. Ini hanya soal keberanian kebijakan,” tegas Ryan.
Menuju Transformasi Perseroda
Lebih jauh, Ryan menilai Bahwa pembenahan struktur direksi merupakan langkah awal menuju transformasi Sarana Jaya menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Transformasi ini dinilai penting untuk meningkatkan daya saing dan profesionalisme perusahaan.
Namun, ia mengingatkan Bahwa perubahan status badan hukum harus diiringi dengan penguatan tata kelola internal, termasuk struktur organisasi yang ideal.
“Kalau ingin naik kelas menjadi Perseroda, Maka fondasinya harus diperkuat dulu. Direktur Operasional adalah salah satu kunci,” ujarnya.
Dorongan kepada Pemprov DKI Jakarta
FPPJ mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera mengambil langkah konkret dalam memperkuat struktur Direksi Sarana Jaya. Ryan menilai momentum reformasi BUMD harus dimanfaatkan untuk memastikan perusahaan daerah benar-benar berkontribusi optimal terhadap pembangunan.
Ia juga menekankan pentingnya proses seleksi yang profesional dan transparan dalam pengisian jabatan Direktur Operasional.
“Kita butuh figur yang punya pengalaman kuat di bidang operasional dan manajemen risiko, bukan sekadar penunjukan,” katanya.
Kebutuhan akan Direktur Operasional di Perumda Sarana Jaya dinilai semakin mendesak di tengah meningkatnya kompleksitas tugas dan mandat perusahaan. Dengan dukungan regulasi yang memadai, pembentukan posisi ini menjadi langkah realistis dan strategis untuk mendorong reformasi manajemen, meningkatkan kinerja, serta memperkuat kontribusi Sarana Jaya bagi pembangunan Jakarta ke depan. (*/Hilman/NE)
