KAKI: Saatnya Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Korporasi Besar, Nama Jusuf Kalla dan Jusuf Hamka Disorot

Jakarta, Perpek Media – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melalui Sekretaris Jenderalnya, Anshor Mu’min, melayangkan desakan keras kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk segera memprioritaskan pemeriksaan terhadap dua figur pengusaha besar nasional, yakni Jusuf Kalla dan Jusuf Hamka. ujarnya kepada Wartawan Senin, (13/4/2026).

Langkah ini dinilai krusial untuk membuktikan bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak tebang pilih, terutama dalam menghadapi gurita bisnis yang diduga merugikan keuangan negara dalam skala triliunan rupiah.

Anshor Mu’min menegaskan bahwa agenda mendesak pertama yang harus diselesaikan Kejagung adalah melakukan audit investigatif terhadap dugaan kredit macet korporasi Kalla Group pada jajaran bank milik negara (Himbara).

Berdasarkan dinamika ekonomi di tahun 2026, beban Non-Performing Loan (NPL) dari sektor korporasi besar yang tidak tertangani dengan transparan berisiko menciptakan instabilitas sistemik pada perbankan nasional.

KAKI menduga terdapat perlakuan khusus atau penyalahgunaan pengaruh dalam proses restrukturisasi kredit tersebut yang berpotensi merugikan negara hingga angka yang sangat fantastis, sehingga Kejagung wajib menelusuri adanya unsur tindak pidana korupsi di balik fasilitas pendanaan tersebut.

Sejalan dengan itu, KAKI juga menuntut Kejagung untuk meneruskan penyelidikan secara menyeluruh atas dugaan korupsi dalam perpanjangan konsesi jalan tol ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol-Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) milik Jusuf Hamka, yang dilakukan tanpa tender dalam proses perpanjangan Konsensi pengusahaan Ruas Tol Cawang -Tanjung Priuk -Ancol – Pluit.

Dengan demikian Program Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas Korupsi dapat menghasilkan uang bagi negara oleh Kejaksaan Agung.

Dalam proses perpanjangan Konsensi Ruas Tol Cawang -Tanjung Priuk – Ancol – Pluit yang diperpanjang tanpa tender pada Tahun 2022 yang seharusnya berakhir pada Tahun 2025 diperpanjang hingga tahun 2060, jelas sangat menguntungkan pihak asing yang memegang saham mayoritas PT CMNP yaittu BP2S Singapore/BNP Paribas Singapore Branch Wealth Management hingga 58,93 %.

Persoalan ini menjadi sorotan tajam, karena Adendum kontrak perpanjangan tersebut dinilai mengandung ketidakwajaran yang berpotensi menghilangkan pendapatan negara atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Triliunan rupiah.

Ketidakjelasan status utang-piutang antara pihak perusahaan dengan pemerintah yang belum tuntas, Namun diikuti dengan pemberian hak kelola tol yang panjang, memberikan indikasi kuat adanya kerugian negara yang nyata.

Menurut Anshor Mu’min, Saat ini kita dihadapkan yang namanya State Capture atau Penyanderaan negara, dimana kelompok elite bisnis diduga mampu mengintervensi regulasi dan kebijakan publik demi keuntungan korporasi pribadi.

Ia menilai bahwa jika praktik ini dibiarkan, Maka kedaulatan ekonomi negara akan terus tergerus oleh kepentingan segelintir pengusaha.

Bahkan menurut Theory of Corporate Criminal Liability, Kejagung memiliki legitimasi penuh untuk menyeret korporasi ke ranah hukum jika terbukti melakukan praktik curang yang merugikan publik secara luas.

Menutup pernyataannya, Anshor Mu’min menegaskan bahwa KAKI akan terus mengawal kedua kasus ini hingga ke meja hijau.

Ia mengingatkan Jaksa Agung bBhwa keberanian untuk memeriksa “Duo Jusuf” akan menjadi preseden penting dalam sejarah pemberantasan korupsi di sektor korporasi.

“Rakyat Indonesia menunggu langkah nyata dari Korps Adhyaksa untuk mengembalikan aset-aset negara yang selama ini terperangkap dalam lingkaran pengaruh kekuasaan dan bisnis yang tidak transparan,”Pungkas Anshor Mu’min.(*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *