Sengketa Lahan Kelapa Gading Memanas, Ahli Waris Pertanyakan Keabsahan Transaksi PT Summarecon

Jakarta, Perpek Media – Sengketa lahan antara ahli waris H. Abdul Halim dengan PT Summarecon Agung Tbk kembali memanas. Sejumlah kejanggalan mencuat dalam proses persidangan, terutama terkait klaim pembelian lahan yang dipersoalkan oleh pihak keluarga.

Berdasarkan dokumen dan keterangan yang dihimpun, perwakilan ahli waris, Makawi bin H. Abdul Halim, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada penyelesaian terkait kewajiban pembayaran atau ganti rugi atas lahan seluas kurang lebih 17.204 meter persegi. Tanah tersebut diklaim sebagai milik keluarga sejak tahun 1960-an dan kini telah berdiri bangunan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kejanggalan di Persidangan

Dalam sidang yang tengah berlangsung, pihak PT Summarecon Agung Tbk menyampaikan bahwa pembelian tanah dilakukan pada tahun 1981 dari H. Abdul Halim.

Namun, fakta ini dipertanyakan keras oleh pihak ahli waris. Pasalnya, diketahui secara pasti bahwa H. Abdul Halim telah meninggal dunia pada tahun 1978, atau tiga tahun sebelum transaksi yang diklaim tersebut terjadi.

Tak hanya itu, muncul pula keterangan adanya perantara yang mengaku telah membeli tanah dari H. Abdul Halim pada tahun yang sama. Kondisi ini dinilai menimbulkan keraguan besar terhadap keabsahan rantai kepemilikan tanah tersebut.

Upaya Klarifikasi Ditolak

Pada Selasa (14/4/2026), pihak ahli waris bersama aparat penegak hukum dari Mabes Polri serta perwakilan lingkungan Istana mendatangi kantor pusat PT Summarecon Agung Tbk untuk mencari kejelasan.

Rombongan tersebut turut didampingi oleh Staf Kepresidenan bidang Tata Negara, Birokrasi dan Hukum, Drs. Joko Purwanto, M.Pd., MM.

Sayangnya, upaya untuk bertemu langsung dengan Direktur Utama perusahaan tidak membuahkan hasil. Pihak perusahaan disebut tidak memberikan izin pertemuan maupun ruang dialog, dan meminta agar seluruh pihak mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

Menunggu Putusan Pengadilan

Menanggapi hal tersebut, Drs. Joko Purwanto, M.Pd., MM. menyampaikan agar semua pihak bersabar menunggu proses hukum yang berjalan.

“Kita tunggu tanggal 20 hasil persidangan yang akan berjalan, dari situ Haji Makawi akan menindaklanjuti dari apa usahanya selama ini memperjuangkan haknya,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan perbuatan melawan hukum di kawasan strategis ibu kota. Ahli waris berharap adanya kepastian hukum serta kejelasan status kepemilikan tanah yang mereka perjuangkan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Summarecon Agung Tbk belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut. (*/Rosid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *