Jakarta, Perpek Media – Peredaran obat keras yang berhasil di ungkap oleh pihak kepolisian dari Polsek Tamansari, Jakarta Barat tersebut diketahui sangat mengejutkan, adanya tentang aktivitas peredaran penjualan obat terlarang ini dengan berkedok toko kosmetik dan kadang toko jual pulsa yang beredar di beberapa wilayah jakbar ini diketahui sulit terdeteksi oleh warga sekitar maupun pihak berwenang.
Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, AKP Egy Irwansyah,saat dimintai keterangan oleh awak media mengatakan bahwa kasus penjualan obat terlarang ini bisa terungkap setelah kepolisian mendapat laporan informasi dari masyarakat yang merasa curiga terhadap aktivitas di tempat toko tersebut.
“iaya betul,Informasi yang kami terima dari warga sekitar menjadi dasar kami untuk melakukan pengawasan dan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya
Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, selama ini tempat toko tersebut diketahui beroperasi seperti toko kosmetik biasa, menjual berbagai produk perawatan dan kecantikan. Namun di balik usaha tersebut justru terungkap menjadi pusat peredaran obat terlarang jenis tramadol.
Diketahui penjualan dan penggunaan obat keras itu diatur ketat oleh peraturan perundang-undangan karena berisiko menimbulkan ketergantungan dan dampak kesehatan yang berbahaya jika digunakan tanpa pengawasan tenaga medis.
Penyelidikan yang dilakukan secara terarah dan hati-hati akhirnya membuahkan hasil. Petugas kemudian melakukan penindakan di lokasi tersebut dan menemukan bukti-bukti yang menguatkan dugaan adanya aktivitas ilegal. Hingga saat ini, pihak kepolisian dari Polsek Taman Sari masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik peredaran obat terlarang ini.
Polisi juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Polisi juga berpesan jika ada hal-hal yang mencurigakan atau aktivitas yang tidak wajar di sekitar tempat tinggal, jangan ragu untuk segera melaporkan ke kepolisian. Kerjasama antara warga dan petugas sangat penting agar tindak pidana semacam ini dapat segera dihentikan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi bukti bahwa modus penyamaran aktivitas ilegal terus berkembang, sehingga pengawasan dari berbagai pihak perlu ditingkatkan. Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku yang melanggar peraturan, demi melindungi masyarakat dari dampak buruk peredaran dan penyalahgunaan obat keras jenis tramadol yang kini sedang gencar menjadi sorotan publik. (AT)
