Tangerang, Perpek Media – Keberadaan usaha JDEYO Billiard and Cafe yang berlokasi di Kampung Saga, Desa Caringin, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, masih memicu polemik dan menjadi sorotan tajam dari kalangan aktivis lingkungan serta media massa. Meskipun pihak pengelola yang diwakili oleh inisial AD mengklaim telah mengantongi izin operasional yang sah, keabsahan dokumen tersebut diduga tidak memenuhi syarat dan diragukan keberadaannya oleh Komisi Lingkungan Hidup (KLH) Banten, karena tidak dapat ditunjukkan bukti fisiknya saat dilakukan pengecekan.
Kekhawatiran dan ketegangan terkait isu ini semakin menguat setelah Direktur KLH Banten, Ferry Anis Fuad, S.H., M.H., melakukan kunjungan verifikasi langsung ke lokasi usaha pada hari Jumat, 17 April 2026. Dalam pertemuan tersebut, Ferry meminta klarifikasi secara langsung kepada AD selaku pemilik usaha, terkait keabsahan dokumen perizinan yang diklaim sudah dimiliki tersebut.
Saat dikonfirmasi, AD menegaskan bahwa kegiatan operasional JDEYO Billiard and Cafe telah berjalan secara sah dan memiliki kelengkapan perizinan. Namun, ketika diminta untuk memperlihatkan bukti fisik dokumen tersebut, AD tidak mampu memberikan jawaban yang memuaskan maupun menunjukkannya, dan justru mengarahkan tim verifikasi untuk menanyakan hal tersebut kepada pihak manajemen.
Ketidakmampuan untuk menampilkan dokumen fisik tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa klaim yang disampaikan belum tentu sesuai dengan fakta yang ada. Ferry menilai bahwa pernyataan mengenai kelengkapan izin tersebut perlu diuji keabsahannya melalui jalur hukum, karena pernyataan lisan semata dinilai belum cukup untuk memastikan kepatuhan usaha tersebut, bahkan diduga hanya menjadi alasan untuk menghindari pengawasan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Menurut penuturan AD, izin usaha dikatakan sudah lengkap, namun hal ini patut diragukan dan diduga belum sesuai ketentuan karena bukti fisik dokumennya tidak dapat diperlihatkan. Pertanyaannya, apakah izin tersebut memang sah dan berlaku secara hukum, atau hal ini hanya sekadar pernyataan yang dijadikan tameng agar terhindar dari pengawasan dan penegakan aturan?” ujar Ferry usai melaksanakan verifikasi lapangan pada malam hari, Jumat (17/04/2026).
Ferry juga menjelaskan bahwa mekanisme dan persyaratan perizinan saat ini telah mengalami perubahan mendasar pasca diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Jika dibandingkan dengan regulasi terdahulu, sistem yang berlaku saat ini menerapkan aturan yang jauh lebih ketat.
“Sistem yang berlaku saat ini sudah jauh berbeda. Dahulu mungkin terdapat praktik di mana izin diterbitkan terlebih dahulu baru kemudian disusul pemenuhan persyaratan, namun hal tersebut tidak berlaku lagi sekarang. Proses perizinan tidak semudah itu, harus melalui serangkaian tahapan verifikasi yang panjang dan teliti. Oleh karena itu, jika suatu usaha mengaku sudah berizin namun tidak dapat menunjukkannya, maka sangat patut diduga terdapat ketidaklengkapan atau ketidaksesuaian dalam proses perizinannya,” jelasnya.
Sebagai bentuk edukasi dan transparansi, Ferry merinci sejumlah persyaratan administratif dan teknis yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha yang bergerak di bidang gelanggang olahraga dan kuliner, yang dijadikan acuan untuk menilai kelayakan operasional, antara lain:
– Legalitas Dasar: Memiliki Akta Pendirian Perusahaan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
– Sistem OSS: Tercatat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Kode KBLI 93113, yang khusus ditujukan untuk kegiatan pengelolaan fasilitas gelanggang atau arena biliar;
– Izin Operasional Khusus: Meliputi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Sertifikat Standar Usaha, serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang membuktikan bangunan layak pakai;
– Verifikasi Teknis: Memperoleh rekomendasi resmi dari instansi terkait, seperti Dinas Pariwisata atau Dinas Pemuda dan Olahraga.
Lebih lanjut, Ferry juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan daerah, terutama yang mengatur mengenai batasan jam operasional dan izin gangguan lingkungan, mengingat lokasi usaha berada di tengah kawasan pemukiman warga. Ketidakpatuhan terhadap hal ini diduga dapat menimbulkan gangguan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat sekitar.
Pihak KLH Banten menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini untuk memastikan bahwa dugaan ketidaklengkapan perizinan tersebut dapat diklarifikasi. Langkah ini diambil guna memastikan setiap kegiatan ekonomi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang benar-benar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen JDEYO Billiard and Cafe maupun perwakilan yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi atau penjelasan lebih lanjut terkait dugaan ketidaklengkapan dokumen perizinan yang sedang menjadi sorotan tersebut. (*/Tim/Arif)
