Jakarta, Perpek Media – Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) menandai pembangunan organisasi advokat modern dan berintegritas melalui pelantikan Dewan Pengurus Nasional masa bakti 2026–2031 di Hotel Fairmont, Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Ketua Umum Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., menyatakan bahwa pelantikan ini merupakan tonggak penting dalam membangun gerakan moral dan institusi hukum bagi masa depan profesi advokat Indonesia. Ia menegaskan status legal PERADI PROFESIONAL melalui Keputusan Menteri Hukum Nomor http://AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026 tertanggal 27 Januari 2026.
“PERADI PROFESIONAL hadir bukan untuk menciptakan perpecahan, melainkan sebagai respons terhadap tantangan zaman yang terus berkembang di era digital dan dinamika hukum modern,” ujar Prof. Harris.
“Kehormatan organisasi profesi ditentukan oleh kualitas pengabdian dan integritas para anggotanya.” Tambahnya.
Organisasi ini akan memfokuskan program kerja pada reformasi pendidikan advokat, digitalisasi organisasi, bantuan hukum nasional, penguatan etika profesi, serta pengembangan kapasitas advokat Indonesia di tingkat internasional.
Dalam sambutan daringnya, Wakil Menteri Hukum RI Omar Hiariej menekankan perlunya pembenahan sistem rekrutmen advokat dan standardisasi penegakan kode etik lintas organisasi. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, yang hadir bersama Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, berharap prinsip PERADI PROFESIONAL “Bermutu, Beretika, dan Berkarakter” dapat diwujudkan dalam tindakan nyata di tengah perluasan peran advokat pasca pemberlakuan KUHP baru.
Pelantikan turut dihadiri pejabat negara, antara lain Wakil Menteri PAN RB Purwadi Arianto, Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Mantan Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti, serta ratusan advokat dari seluruh Indonesia.
WPO Soroti Sinergi Strategis Hukum dan Perdamaian
World Peace Organization (WPO) menyampaikan rasa bangga dan ucapan selamat setinggi-tingginya atas pengangkatan Presiden WPO Prof. Dr. H. Bambang Herry Purnomo, S.H., M.H., Ph.D., sebagai Wakil Presiden PERADI PROFESIONAL periode 2026–2031.
Didirikan oleh advokat sekaligus akademisi Harris Arthur Hedar, Fauzie Yusuf Hasibuan, dan Abdul Latif, PERADI PROFESIONAL dideklarasikan secara publik pada 5 Maret 2026 di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta. Organisasi ini dibentuk untuk menegakkan martabat advokat sebagai officium nobile di tengah menurunnya kepercayaan publik dan cepatnya transformasi digital.
WPO memandang penunjukan ini sebagai jembatan strategis antara upaya perdamaian global dan praktik hukum yang beretika. Sebagai Wakil Presiden PERADI PROFESIONAL sekaligus Presiden WPO, Prof. Bambang Herry Purnomo merepresentasikan sinergi hukum, etika, dan pembangunan perdamaian.
WPO meyakini bahwa sistem hukum yang adil dan berintegritas merupakan pilar fundamental bagi perdamaian yang berkelanjutan. (*/Red)
