Jakarta, Perpek Media – Pemberhentian T. F. sebagai Ketua RW 001 Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara oleh pihak Lurah dinilai dilakukan secara sepihak dan melanggar peraturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga, pemberhentian atau penonaktifan Ketua RW wajib didahului melalui proses musyawarah warga.
Tindakan tersebut menuai kekecewaan dari tokoh masyarakat setempat, K. yang akrab disapa D. A. Menurutnya, selaku pelayan masyarakat, Lurah tidak boleh bersikap sewenang-wenang dalam mengambil keputusan yang berdampak pada kepentingan warga.
“Saya sangat kecewa dengan tindakan Lurah Pejagalan yang memberhentikan Ibu T. F. sebagai Ketua RW. Jika dinilai ada kekurangan dalam kinerjanya, seharusnya diselesaikan dengan cara yang baik dan dewasa, bukan langsung diberhentikan secara sepihak seperti ini,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (14/5/2026).
Menurut D. A., alasan pemberhentian yang menyatakan Ketua RW belum melaksanakan musyawarah warga dinilai tidak berdasar dan terkesan menyesatkan. Ia membantah pernyataan tersebut dengan melampirkan sejumlah bukti pendukung.
“Tidak benar jika dikatakan belum pernah mengadakan musyawarah. Selama menjabat, Ketua RW 001 sudah beberapa kali mengadakan pertemuan, baik dengan warga maupun pengurus RT. Ada bukti undangan resmi yang tercatat pada Januari, Februari, April, hingga September 2025 lalu,” jelasnya.
“Artinya, alasan pemecatan itu tidak memiliki dasar hukum maupun fakta di lapangan,” tegasnya.
Ia meminta agar keputusan pemberhentian tersebut ditinjau kembali karena dinilai bertentangan dengan Pergub Nomor 22 Tahun 2022. Dalam peraturan itu disebutkan, Lurah hanya dapat memberhentikan Ketua RW jika ada usulan dari warga atau ditemukan bukti pelanggaran berat. Meski demikian, proses penetapannya tetap harus melalui musyawarah RW dengan mengedepankan prinsip kesepakatan bersama.
Pelanggaran berat yang dimaksud, misalnya jika terbukti menghalangi hak-hak warga, bersikap diskriminatif, melakukan tindakan tercela, melanggar peraturan perundang-undangan, atau tidak melaksanakan tugasnya selama enam bulan berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
“Aturan ini dibuat untuk menjaga sistem demokrasi di tingkat akar rumput, agar keputusan menyangkut pemimpin warga tidak jatuh pada kehendak sepihak semata,” tambah D. A. Ia juga menyebutkan bahwa dirinya bersama sekitar 200 warga telah mendatangi kantor kelurahan untuk meminta penjelasan terkait keputusan tersebut.
Sementara itu, Ketua RW 001 yang kini dinonaktifkan, T. F., didampingi kuasa hukumnya, Nefton Alfares, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tuduhan dirinya lalai melaksanakan tugas sama sekali tidak benar. Ia menegaskan telah rutin mengadakan rapat koordinasi sesuai kebutuhan lingkungan.
“Saya sudah beberapa kali mengundang pertemuan, misalnya untuk membahas pembagian alat kebersihan dan menampung aspirasi warga. Bahkan saya sendiri yang meminta agar kinerja saya selama menjabat dievaluasi bersama. Namun dari total 19 RT yang ada, undangan itu hanya dihadiri 7 orang pengurus RT saja,” paparnya.
Menurutnya, rapat yang dihadiri jumlah pengurus tersebut tidak memenuhi syarat kuorum, sehingga tidak dapat dianggap sebagai forum yang sah untuk mengambil keputusan. “Karena tidak memenuhi kuorum, maka rapat itu tidak bisa menghasilkan keputusan apa pun. Lantas bagaimana bisa dikatakan saya tidak pernah mengadakan rapat atau tidak menjalankan tugas?” tandasnya.
Hal senada disampaikan Nefton Alfares, S.H., M.H. Menurutnya, syarat sah sebuah rapat adalah kehadiran minimal 50 persen ditambah satu orang dari jumlah pengurus yang ada. Jika syarat dasar ini tidak terpenuhi, maka tuduhan bahwa Ketua RW lalai melaksanakan tugas menjadi tidak beralasan.
“Sudah jelas ada bukti undangan resmi yang dikeluarkan, namun kehadirannya tidak mencukupi. Justru yang terjadi malah dituduh tidak pernah berkoordinasi. Ini jelas tidak logis dan bertentangan dengan fakta. Dasar pemberhentian ini sama sekali tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pergub Nomor 22 Tahun 2022,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, keputusan Lurah Pejagalan tersebut masih menjadi sorotan dan menuai protes dari sejumlah warga RW 001. (*/Tulus/Rosid)
