Pelaku Pengeroyokan Akan Ditangkap Jika Tidak Kooperatif, FWJI DPD Jakarta Dukung Penanganan yang Profesional

Jakarta, Perpek Media – Setelah menunggu proses hukum selama satu bulan, keluarga korban pengeroyokan di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara akhirnya mendapatkan kepastian dari pihak kepolisian. Kanit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Metro Penjaringan berjanji akan menangkap para pelaku jika kelak tidak memenuhi panggilan resmi yang akan disampaikan.

Kanit Satreskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Asman Hadi, SH, MH, menyampaikan bahwa surat panggilan kepada para pelaku akan dikirimkan pada Jumat, 12 Juni 2026 mendatang.

“Pak Kanit berjanji, setelah surat panggilan disampaikan dan jika pelaku tidak kooperatif memenuhinya, maka tim penyidik akan segera melakukan penangkapan,” ujar orang tua korban saat menyampaikan penjelasan dari pihak kepolisian, Rabu (10/6/2026).

Pihak keluarga berharap agar proses hukum berjalan secara profesional dan tepat sasaran. Mereka juga meminta agar para pelaku tidak dibiarkan bebas begitu saja, melainkan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Bukti sudah cukup dan lengkap, ada visum serta keterangan saksi yang sudah diperiksa. Bahkan alamat dan nomor telepon para pelaku pun sudah kami serahkan kepada penyidik,” tegasnya.

Laporan Sudah Diajukan Sejak 10 Mei 2026

Laporan peristiwa ini tercatat dalam Nomor LP/B/528/V/2026/SPKT/POLSEK METRO PENJARINGAN yang dibuat pada 10 Mei 2026. Namun hingga satu bulan berlalu, baru pada Rabu kemarin keluarga korban mendapatkan kepastian langkah tindak lanjut. Sebelumnya, pihak keluarga hanya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SP2HP) tahap pertama.

Peristiwa pengeroyokan terjadi di Gang Malina, Jalan Muara Baru, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu siang, 10 Mei 2026. Berdasarkan keterangan dalam laporan, kejadian berawal saat korban sedang bertamu ke rumah temannya dan melewati tempat berkumpulnya para pelaku. Tanpa alasan yang jelas, korban berpapasan dengan seseorang berinisial IG, yang kemudian bersama empat orang rekannya langsung melakukan pemukulan secara bersama-sama dengan tangan kosong.

Akibat kejadian itu, korban menderita luka cakar di pipi kiri dan tangan kiri, serta memar di bagian bibir kanan. Korban kemudian dibawa keluarga ke Rumah Sakit Atmajaya untuk mendapatkan penanganan medis.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, salah satu anggota tim penyidik menjelaskan bahwa saat ini berkas laporan masih dalam tahap pemeriksaan pimpinan.

“Berkas perkara masih berada di meja Kapolsek. Jika sudah turun ke tim penyidik, akan segera kami tindaklanjuti dan kami akan mengundang kembali pihak pelapor,” ujarnya.

FWJI Minta Proses Hukum Berjalan Cepat dan Adil

Menyikapi kasus ini, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Forum Wartawan Jaya Indonesia (DPD-FWJI) DKI Jakarta, Rosid, meminta jajaran Polsek Metro Penjaringan menangani pengaduan masyarakat secara serius, profesional, dan sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Ia juga menyampaikan harapan kepada Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agta Bhuwana Putra, SIK, MAP, agar kasus tindak pidana kekerasan seperti ini dipercepat penanganannya.

“Sudah sebulan berjalan, tentu masyarakat berharap ada kemajuan nyata. Kami apresiasi janji yang disampaikan Kanit Reskrim. Sekarang kita tunggu bukti nyatanya, agar hukum berjalan tegas dan adil,” tutup Rosid. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *