Polisi Gerebek Judi Berkedok Arena Permainan di Jakbar dan Jakut

Jakarta, Perpek Media – Polda Metro Jaya membongkar praktik perjudian yang disamarkan sebagai tempat hiburan permainan pada Rabu malam, 10 Juni 2026. Penggerebekan menyasar dua lokasi berbeda, masing-masing di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat, dan dipimpin langsung oleh Kanit 2 Jatanras, AKP Reza Arif Hadafi. Lebih dari 60 orang berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

“Tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan telah melaksanakan penggerebekan tindak pidana perjudian di dua lokasi dan mengamankan puluhan orang yang diduga terlibat,” ungkap Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, saat dikonfirmasi pada Minggu, 14 Juni 2026.

Lokasi pertama beroperasi dengan nama Disney Timezone di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Dari tempat ini, petugas menyita 76 unit mesin yang digunakan sebagai sarana taruhan. Sementara itu, lokasi kedua bernama Sky Timezone terletak di Kalideres, Jakarta Barat, dengan barang bukti berupa 58 unit mesin sejenis. Secara keseluruhan, polisi mengamankan 134 unit mesin permainan yang dimodifikasi untuk aktivitas ilegal.

Menurut keterangan Abdul Rahim, para pelaku menyamarkan praktik judi melalui berbagai jenis permainan yang sekilas tampak seperti wahana hiburan biasa. Di antaranya adalah mesin bergambar Mickey Mouse, roda putar, naga berputar, bola angin, tembak burung, tembak ikan, hingga mesin slot.

Cara kerjanya, setiap peserta harus menyetor uang terlebih dahulu, baik secara tunai maupun transfer bank. Nilai tersebut kemudian diubah menjadi lembar voucher yang bisa ditukarkan dengan koin permainan. Setelah selesai bermain, koin yang terkumpul dapat dikonversi kembali menjadi uang tunai, emas, atau ditransfer langsung ke rekening bank.

Saat ini, seluruh barang bukti beserta orang-orang yang diamankan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan dan aliran dana dari kegiatan tersebut. (AT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *