Jakarta, Perpek Media – Kasus viral terkait penyekapan dan penganiayaan yang dialami Abdul Latif mendapat sorotan dari Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Wilayah DKI Jakarta.
Pejabat KemenHAM Wilayah DKI Jakarta, yaitu Pejabat Analisis Pengawasan dan Aduan Masyarakat serta Pejabat Ahli Analisis Hak Asasi Manusia, mengunjungi Abdul Latif yang didampingi Penasihat Hukumnya, Nugraha Budi S., S.H. Kunjungan tersebut dilakukan di kantor penasihat hukumnya yang beralamat di Jalan Kostrad, Pertukangan Utara, Jakarta Selatan, pada Senin (28/6/2026).
Pertemuan tersebut dilaksanakan dalam rangka koordinasi, identifikasi, pemantauan, dan monitoring berita yang viral terkait kasus Abdul Latif.
Hal ini mendasari keperluan kehadiran pemerintah yang menunjuk KemenHAM Wilayah DKI Jakarta untuk melakukan pendampingan, dengan landasan hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Menteri HAM Nomor 2 Tahun 2025.
Nugraha Budi beserta keluarga Abdul Latif menyampaikan terima kasih atas kunjungan pihak KemenHAM. “Saya sangat berterima kasih atas perhatian dari KemenHAM, terkhusus kepedulian KemenHAM Kanwil Jakarta Bapak Mikael Azedo Harwito dan Menteri HAM Natalius Pigai. Saya berharap Abdul Latif dan keluarga dapat didampingi hingga kasus ini tuntas,” ujar Nugraha. (*/TWS)
