Berkat Laporan Warga, Pelaku Curas Sepeda Motor di OKU Timur Berhasil Diringkus

OKU Timur, Perpek Media – Jajaran Polsek Madang Suku II, Polres OKU Timur, Polda Sumatera Selatan, berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana diatur dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kejadian tersebut berlangsung di area persawahan Dusun Salak Halom, Desa Riang Bandung, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur, pada Jumat (10/07/2026).

Pelaku yang teridentifikasi bernama Roy Hendra Bin Herman Simbolon (25 tahun), warga Desa Anyar, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur. Ia ditangkap pada Selasa, 7 Juli 2026, sekira pukul 23.00 WIB saat berada di kediamannya.

Kejadian bermula ketika korban berada di persawahan Dusun Salak Halom, Desa Riang Bandung, hendak menyedot air untuk mengisi lahan sawahnya. Saat sedang melakukan kegiatan tersebut, korban didatangi satu orang laki-laki.

Sekira berjarak sekitar 10 meter, korban menyorot wajah pelaku menggunakan senter. Pelaku kemudian menyahut, “Silau-silau.” Korban pun bertanya, “Ngapo mang?” Pelaku menjawab, “Nyari itik. Kamu orang mana?” “Orang sinilah,” jawab korban. Tak lama kemudian, pelaku menodongkan senjata api ke arah tubuh korban sembari bertanya, “Mana kunci sepeda motormu?” Karena ketakutan ditodong senjata api, korban segera mematikan senter dan berlari menyelamatkan diri.

Korban kemudian menuju lokasi hajatan warga di dusun untuk meminta bantuan. Bersama warga yang ada di tempat itu, korban langsung melakukan pengejaran.

Sementara itu, Kepala Desa Riang Bandung menghubungi pihak Polsek Madang Suku II untuk melaporkan kejadian tersebut. Korban dan warga juga bergerak menuju lokasi kejadian untuk mengecek sepeda motornya, namun di sana sepeda motor dan pelaku sudah tidak ada.

Sekitar setengah kilometer dari lokasi kejadian, warga menemukan sepeda motor korban dengan kondisi kabel lampu banyak yang putus. Tak lama kemudian, anggota Polsek Madang Suku II tiba di lokasi dan mengamankan kendaraan tersebut. Pihak kepolisian bersama warga kemudian melanjutkan pencarian terhadap pelaku.

Kerugian materi yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp4.000.000,00.

Kronologi Penangkapan

Pada Selasa, 7 Juli 2026, sekira pukul 23.10 WIB, Kanit Reskrim Polsek Madang Suku II, Aiptu Herly Afrianto, S.H., menerima informasi mengenai keberadaan pelaku yang diduga berada di rumahnya di Desa Anyar, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur.

Informasi tersebut segera dilaporkan kepada Kapolsek Madang Suku II. Tak berselang lama, tim dipimpin langsung oleh Kapolsek Madang Suku II, Iptu Jendri Simanjuntak, S.H., bersama Kanit Reskrim dan anggota opsnal bergerak menuju lokasi sesuai informasi yang diterima.

Sesampainya di lokasi, anggota melakukan pengepungan dan penggeledahan. Pelaku yang diduga bersalah ditemukan berada di dalam rumah dan langsung diamankan, kemudian dibawa ke kantor Polsek Madang Suku II untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti yang Diamankan:

– 1 (satu) lembar BPKB;
– 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda Revo warna hitam, Nomor Polisi F 4738 NF, Nomor Rangka MH1JBE318BK005436, Nomor Mesin JBE3E1005436, Tahun 2011 atas nama David Alfindo;
– 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo warna hitam, Nomor Polisi F 4738 NF, Nomor Rangka MH1JBE318BK005436, Nomor Mesin JBE3E1005436, Tahun 2011 (milik korban).

(Erik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *