Bekasi , Perpek Media – Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) SIM Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang, terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Memasuki Agustus 2026, Satpas SIM Kalimalang menghadirkan sejumlah inovasi dan optimalisasi fasilitas guna memberikan layanan pengurusan SIM yang lebih *mudah, cepat, transparan, dan akuntabel* bagi masyarakat Kabupaten Bekasi dan sekitarnya.
Satpas SIM Kalimalang merupakan salah satu pusat pelayanan SIM utama di wilayah Kabupaten Bekasi selain Satpas Deltamas. Untuk mempercepat proses, sistem administrasi berbasis digital terus dioptimalkan sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi dan mengakses layanan dengan lebih praktis.
*Layanan Berbasis Digital dan Transparan*
Dalam pelayanan SIM baru, masyarakat dapat mengajukan SIM A, SIM C hingga golongan SIM B sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Proses pengujian dilakukan secara transparan, mulai dari *ujian teori berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT)* hingga ujian praktik yang mengacu pada ketentuan keselamatan berkendara.
Untuk perpanjangan SIM, pemohon cukup menyiapkan:
1. e-KTP asli
2. SIM asli yang masih berlaku
3. Surat keterangan sehat
4. Hasil tes psikologi sesuai ketentuan
*Biaya Resmi Sesuai PNBP*
Satpas SIM Kalimalang menegaskan bahwa seluruh tarif administrasi mengacu pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.
– *SIM A*: Pembuatan baru Rp120.000, Perpanjangan Rp80.000
– *SIM C*: Pembuatan baru Rp100.000, Perpanjangan Rp75.000
Di luar PNBP, terdapat biaya layanan penunjang dari pihak ketiga seperti pemeriksaan kesehatan sekitar Rp25.000–Rp50.000 dan tes psikologi sekitar Rp50.000–Rp60.000.
*Imbauan kepada Masyarakat*
Pihak Satpas juga mengimbau masyarakat untuk memperhatikan masa berlaku SIM. Perpanjangan disarankan dilakukan sebelum masa berlaku habis. Sebab, SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang dan pemohon harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.
Dengan penguatan layanan berbasis digital ini, diharapkan Satpas SIM Kalimalang dapat menjadi contoh pelayanan publik Polri yang modern, bebas pungli, dan benar-benar berpihak kepada masyarakat.
