Depok, Perpek Media — Pengadilan Negeri Depok menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh Richard William (RW) and Partner terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan PT Megapolitan Development Tbk. Sidang yang seharusnya digelar pada Jumat, 9 Oktober 2026, diputuskan ditunda hingga 23 Oktober 2026 mendatang.
Penundaan tersebut diputuskan hakim karena termohon, yakni Penyidik Polres Metro Depok, tidak hadir dalam persidangan. Kuasa hukum pemohon, Kanisius Huller, SH, menyatakan pihaknya mengajukan praperadilan ini untuk membuktikan bahwa dasar penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai mengada-ngada dan tidak sesuai fakta hukum.
“Sayangnya sidang hari ini ditunda hingga tanggal 23 Oktober 2026 nanti karena termohon yakni Penyidik Polres Metro Depok tidak hadir,” jelas Kanisius di PN Depok, Jumat (9/10/2026).
Kanisius berharap melalui proses praperadilan ini, kedudukan hukum kliennya dapat terungkap secara jelas dan mendapatkan keadilan, sehingga pihak yang justru menjadi korban tidak terus-menerus terjerat masalah hukum.
Sementara itu, Richard William, pendiri RW and Partner yang juga Ketua Umum GAPTA dan Dewan Pendiri FWJ Indonesia, mempertanyakan keabsahan dokumen yang digunakan sebagai dasar pelaporan. Ia menyoroti adanya dua nomor Hak Guna Bangunan atas satu objek yang sama.
“Mereka awalnya menggunakan SHGB nomor 442, selanjutnya berubah menjadi SHGB nomor 726. Ini yang benar yang mana? Tidak mungkin dalam satu objek ada dua SHGB. Itu yang perlu kami uji di sini karena ada indikasi dugaan tindak pidana penyerobotan lahan,” ujar Richard William seusai persidangan.
Richard menambahkan, sebelumnya sudah ada perkara pidana dengan nomor perkara 1/PID.B/2024 yang menggunakan dasar yang sama di wilayah Kelurahan Limo, namun kini SHGB tersebut seolah-olah berpindah ke wilayah Krukut.
“Apakah status SHGB bisa seperti kutu loncat? Dasar hukumnya apa SHGB bisa berpindah-pindah lokasi? Oleh karena itu, kami berkeyakinan seratus persen bahwa klien kami, Ibu Ida binti Alm Kusan, bukan pelaku penyerobotan lahan, melainkan justru korban penyerobotan lahan,” tegasnya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa selama proses praperadilan berlangsung, proses hukum di kepolisian harus ditangguhkan sesuai ketentuan KUHAP terbaru tahun 2025 nomor 20. Hal ini untuk mencegah adanya tekanan terhadap pihak pemohon, termasuk upaya pemaksaan pemeriksaan maupun penahanan.
Terkait dugaan penggunaan dokumen yang tidak sah, Richard menyebut pihaknya telah memastikan adanya ketidakberesan dari pihak penyidik. Pemagaran yang dilakukan Polres Depok pada tahun 2025 menggunakan SHGB 442/Krukut tahun 2013, namun pengukuran ulang justru menggunakan SHGB 726 yang seharusnya tercatat di Desa Limo tahun 2009, lalu diubah menjadi Krukut.
“Dari sini kami dapat memastikan bahwa dokumen yang mereka gunakan bermasalah, karena tidak mungkin dalam satu objek terdapat dua SHGB yang digunakan oleh pihak yang sama,” ungkapnya.
Langkah hukum lain pun telah ditempuh. Pihak pemohon telah melaporkan dugaan tersebut ke Propam Mabes Polri yang telah didisposisikan ke Wassidik Polda Metro Jaya, sekaligus mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum di DPR RI untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan mafia tanah dan penegakan hukum dalam perkara ini. (*/FWJI/Red)
