Tangerang Selatan, Perpek Media — Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan keselamatan berlalu lintas, personel Induk Patroli Jalan Raya (PJR) BSD Korlantas Polri memberikan edukasi dan imbauan kepada para sopir truk agar tidak mengangkut muatan melebihi kapasitas kendaraan atau yang dikenal dengan istilah Over Dimension Over Loading (ODOL), pada Minggu (25/10/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian membangun budaya tertib berlalu lintas, sekaligus mengajak pengemudi kendaraan angkutan barang untuk lebih memperhatikan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Kepala Induk PJR BSD Korlantas Polri, Kompol Darmawati, SE, MH, MM, menyampaikan imbauan secara humanis dan persuasif. Para sopir truk diingatkan bahwa kendaraan dengan muatan berlebih berpotensi mengganggu kestabilan kendaraan, memperpanjang jarak pengereman, serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
“Muatan yang melebihi kapasitas dapat berdampak pada kerusakan komponen kendaraan dan infrastruktur jalan,” ujar Kompol Darmawati.
Oleh karena itu, pengemudi diharapkan selalu mematuhi ketentuan muatan sesuai kapasitas kendaraan serta memastikan kondisi kendaraan layak jalan sebelum melakukan perjalanan.
“Keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam setiap perjalanan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kompol Darmawati juga menekankan pentingnya edukasi kepada pengemudi kendaraan angkutan barang sebagai upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Pendekatan edukatif dan humanis diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para sopir bahwa kepatuhan terhadap aturan muatan bukan sekadar kewajiban, melainkan juga bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan bersama.

“Kami mengimbau para pengemudi truk agar selalu memperhatikan kapasitas muatan kendaraan dan tidak membawa muatan secara berlebihan,” tegas Kompol Darmawati.
Personel juga mengingatkan agar sopir memeriksa kondisi kendaraan, sistem pengereman, ban, serta kelengkapan kendaraan sebelum melintas di jalan tol.
Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, Induk PJR BSD Korlantas Polri terus mendorong terbangunnya kemitraan antara kepolisian, pengemudi, perusahaan angkutan, dan seluruh pengguna jalan. Kepatuhan terhadap batas muatan merupakan salah satu langkah penting dalam menekan risiko kecelakaan, terutama yang melibatkan kendaraan angkutan barang dengan beban berlebih.
Para pengemudi juga diharapkan tidak memaksakan kendaraan membawa muatan di luar ketentuan demi mengejar target pengiriman. Keselamatan pengemudi, kondisi kendaraan, serta keamanan pengguna jalan lainnya harus tetap menjadi perhatian utama.
Kepolisian hadir bukan hanya untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum, tetapi juga memberikan pemahaman serta mengajak masyarakat membangun kebiasaan berkendara yang aman. Dengan pendekatan yang ramah, humanis, dan persuasif, diharapkan kesadaran pengemudi terhadap bahaya ODOL semakin meningkat sehingga tercipta lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan lancar.
Polisi Bersama Masyarakat — Melayani, Melindungi, dan Mengayomi demi Keselamatan Bersama. (*/Red)
