Debt Collector Arogan Tantang Polwan saat Mediasi di Kelapa Dua, Berujung Penangkapan

Tangerang Selatan, Perpek Media – Sebuah video mediasi antara anggota kepolisian dan sejumlah debt collector terkait proses penarikan kendaraan di wilayah hukum Polsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, viral di media sosial. Mediasi yang bertujuan mencari solusi, sempat diwarnai ketegangan akibat dugaan sikap tidak kooperatif dari salah seorang debt collector.

Kejadian bermula saat petugas kepolisian berupaya memediasi penarikan sebuah mobil milik warga Serpong, tepatnya di Kelurahan Pakulonan Barat, yang diduga menunggak pembayaran cicilan. Dalam video yang beredar, seorang Polwan terlihat berusaha menenangkan situasi antara pemilik kendaraan dan pihak debt collector.

Panitwas Polsek Kelapa Dua, Iptu Evy, membenarkan adanya kejadian tersebut. Pihaknya mendatangi lokasi setelah menerima laporan dari warga terkait penarikan mobil oleh pihak leasing yang tidak disertai surat pemberitahuan resmi.

“Kami datang ke TKP untuk melakukan mediasi setelah menerima laporan dari warga. Namun, saat di lokasi, oknum debt collector tersebut diduga bersikap kurang kooperatif,” ujar Iptu Evy. Akibatnya, proses mediasi tidak berjalan sesuai harapan dan sempat memanas.

Aksi seorang debt collector yang bersikap arogan hingga menantang Polwan yang mencoba membantu mediasi, juga viral di media sosial. Dalam video yang beredar, debt collector tersebut bahkan menunjuk-nunjuk dada petugas kepolisian.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor DH Inkiriwang, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti informasi tersebut dan mengamankan debt collector berinisial L (38).

“Saat ini tersangka telah diamankan dan dilakukan penahanan untuk kepentingan proses pemeriksaan secara intensif di Satreskrim Polres Tangerang Selatan,” kata Victor, Sabtu (4/10/2025).

Kasat Reskrim AKP Wira Graha Setiawan menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 216 KUHP. “Saat ini kami masih melakukan pengembangan,” tuturnya.

Pihak kepolisian mengimbau seluruh pihak, khususnya perusahaan pembiayaan dan debt collector, untuk selalu mengedepankan profesionalisme dan mematuhi aturan hukum yang berlaku dalam setiap proses penagihan. (*/Fiyansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *