Dugaan Penyimpangan Dana Proyek Jalan dan MCK di Sampang, Pejabat Setempat Bungkam

Dalam keterangan warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa ini menunjukkan potensi pengurangan volume pekerjaan. Dampaknya bukan hanya merugikan anggaran, tapi juga menurunkan daya tahan jalan itu sendiri.

Sampang, Perpek Media – Geliat para abdi Negara akhir-akhir ini semakin tidak jelas, saat dilantik mereka disumpah diatas Kitab Suci untuk mengabdi  kepada rakyat dan Negara, namun yang terjadi berdasarkan fakta dilapangan justeru seenak udelnya.

Seperti yang terjadi di Sumsel, 20 Kades terciduk OTT, belum lama ini Anggota DPR RI menerima dana CSR BI dan OJK yang nilainya sangatlah fantastis. Ini membuktikan bahwa para abdi Negara tersebut  “tega” melakukan tindakan yang telah melukai hati rakyatnya sendiri.

Seperti yang terjadi di Desa Komis, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, kepada awak media, pada Selasa (12/08/2025) menyampaikan keluhan serius terkait pelaksanaan dua proyek infrastruktur yang didanai Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Dalam laporan warga menunjukkan adanya dugaan penyimpangan teknis dan administratif pada pembangunan jalan rabat beton serta fasilitas mandi, cuci, dan kakus (MCK,red).

Laporan berdasarkan investigasi warga menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian dengan ketentuan standar dan regulasi yang berlaku. Proyek-proyek tersebut saat ini menjadi sorotan karena dinilai tidak hanya bermasalah dari sisi teknis, tetapi juga menyangkut transparansi penggunaan anggaran.

Pembangunan Jalan: Ketebalan Beton di Bawah Standar Proyek rabat beton yang dibangun di lingkungan Dusun Totongan menjadi salah satu fokus pengawasan warga. Berdasarkan pengukuran independen yang dilakukan secara partisipatif, ketebalan beton di sebagian besar lintasan jalan hanya mencapai 7–8 cm dari total lebar 2,5 meter, dengan bentang sekitar 2,3 meter yang terlapisi.

Padahal, dalam dokumen spesifikasi teknis yang diinformasikan ke masyarakat, ketebalan jalan semestinya mencapai 15 cm.

Dalam keterangan warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa,“Ini menunjukkan potensi pengurangan volume pekerjaan. Dampaknya bukan hanya merugikan anggaran, tapi juga menurunkan daya tahan jalan itu sendiri,” ujar salah satu warga tersebut.

Pelibatan Warga dan Material Lokal Dinilai Diabaikan Masih dalam laporan warga, mereka  juga menyoroti pelaksanaan proyek yang dinilai melanggar prinsip padat karya tunai. Proyek jalan tersebut diketahui tidak mengoptimalkan keterlibatan tenaga kerja lokal. Sebaliknya, pengadaan beton dilakukan melalui pihak ketiga dari luar desa, yaitu PT Alim Mix.

Hal ini bertentangan dengan Permendesa PDTT No. 2 Tahun 2024, khususnya Pasal 2 huruf g dan Pasal 10 ayat (2), yang menekankan pemanfaatan sumber daya lokal dalam pelaksanaan kegiatan Dana Desa.

Minimnya Transparansi dan Respons Pemerintah Desa Keterbukaan informasi publik juga menjadi perhatian. Beberapa warga mengaku telah mencoba meminta penjelasan teknis kepada pihak pemerintah desa, namun tidak mendapatkan respons yang memadai.

Warga lain pun menambahkan,“Setiap ditanya, pihak desa terkesan menghindar. Ini memperlihatkan lemahnya akuntabilitas dan minimnya transparansi,” imbuhnya.

Proyek MCK : Spesifikasi Teknis Diduga Tidak Penuhi SNI.

Selain proyek jalan, pembangunan sarana MCK yang berada di lokasi berbeda dalam desa yang sama juga menimbulkan kekhawatiran. Struktur Bangunan Tidak Sesuai SNI 2847:2019

Menurut hasil pengamatan teknis warga, beberapa komponen struktur tidak memenuhi standar minimum konstruksi: Sloof hanya menggunakan besi Ø6 mm dengan begel Ø5 mm, padahal standar minimal Ø10 mm dan Ø8 mm.

Kolom memakai besi Ø8 mm dengan begel Ø5 mm, tidak sesuai dengan standar kekuatan struktur.

Pondasi bangunan hanya memiliki kedalaman ±10 cm, jauh di bawah ketentuan minimal 60–100 cm.

Praktik ini dinilai dapat meningkatkan risiko kerusakan bangunan dan membahayakan pengguna dalam jangka panjang.

Papan Informasi Proyek Dipasang Setelah Kegiatan Selesai

Banyak hal yang tampak terlihat, dalam laporan warga juga mencatat bahwa papan informasi proyek tidak tersedia selama kegiatan berlangsung. Baru setelah proyek dinyatakan rampung, papan informasi dipasang.

Hal ini dianggap bertentangan dengan Permendagri No. 20 Tahun 2018 yang mewajibkan transparansi sejak awal pelaksanaan kegiatan.

Harapan Warga : Transparansi, Akuntabilitas, dan Peran Media
Atas dasar temuan serta kekecewaan tersebut, warga menyampaikan persoalan dugaan penyimpangan dana proyek jalan dan MCK, dengan harapan Media mempublikasi demi terciptanya keterbukaan public secara jelas.

Warga Desa Komis menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap potensi kerugian negara serta dampaknya bagi kualitas pembangunan desa.

Warga kembali menegaskan bahwa,“Kami menduga ada potensi penyimpangan anggaran karena spesifikasi yang digunakan tidak sesuai RAB maupun standar nasional. Ini merugikan negara dan rakyat,” tegas seorang warga dalam pernyataan tersebut.

Warga juga berharap agar media berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan program Dana Desa, khususnya di wilayah dengan tingkat pengawasan rendah.
“Kami percaya media adalah garda depan dalam menjaga integritas publik, terutama di desa-desa yang rawan penyimpangan namun minim pengawasan,” harapnya.

Sementara itu, redaksi Lapan6Online.com pada Rabu (13/08/2025) telah mengkonfirmasi melalui pesan singkat WA (Whatsapp,red) kepada Kepala Desa Komis (+62 852-3062-XXXX / 0819-3732-XXXX), Sekretaris Desa Komis selaku Koordinator Kegiatan (+62 878-8494-XXXX), Camat Kedungdung (+62 851-0403-XXXX) tidak ada yang merespon.

Saat mengkonfirmasi kepada Pelaksana Kegiatan Desa Komis (TPK): (+62 859-5544-XXXX), dalam keterangannya melalui pesan WA mengatakan” Masalah ini saya hanya bawahan biasa,, sampean langsung menghubungi pak mentornya (SekDes Komis,red) saja,”.

Hingga berita ini ditayangkan, baik Kades, SekDes, Pelaksana Kegiatan Desa Komis (TPK) hingga Camat Kedungdung tidak memberikan jawaban ataupun klarifikasi dari redaksi. (*Rls/B@ms/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *