Gus Leman dan Kakak Kandung Ong Sing Kwan Temui Mahkamah Agung, Minta Peninjauan Ulang Eksekusi Rumah

Jakarta, Perpek Media – Kuasa hukum Ong Sing Tjwan, Gus Leman, bersama kakak kandung Ong Sing Kwan, Andy Kristanu, mendatangi Kantor Mahkamah Agung pada hari ini, Selasa (15/4/2025), guna menyampaikan permohonan peninjauan ulang atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang terkait eksekusi rumah milik Ong Sing Kwan yang bersertifikat Hak Milik (SHM).

Gus Leman menyebut eksekusi tersebut sangat janggal dan terkesan direkayasa, “Sangat benar jika Ong Sing Tjwan meminta keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, dan Ketua Komnas HAM, karena beliau merasa menjadi korban ketidakadilan hukum,” ujarnya.

Menurutnya, kasus ini adalah yang pertama dan paling unik di Indonesia. “Bagaimana mungkin rumah yang sudah bersertifikat SHM dan tidak tercantum dalam surat gugatan bisa dieksekusi? Nama Ong Sing Tjwan tidak ada sebagai pihak tergugat di dalam gugatan perkara No: 92/Pdt.G/2012/PN.Smg tertanggal 12 Maret 2012,” jelasnya.

Gus Leman menambahkan, menurut ketentuan hukum yang berlaku, surat gugatan yang tidak mencantumkan identitas tergugat secara lengkap dapat menyebabkan gugatan tidak sah dan dianggap tidak pernah ada.

Ia menjelaskan pentingnya mencantumkan nama lengkap, gelar, atau alias dalam surat gugatan untuk membedakan seseorang dengan orang lain yang mungkin memiliki nama serupa. “Nama Ong Sing Tjwan tidak tercantum, tetapi rumahnya bisa dieksekusi oleh Pengadilan. Ini sangat tidak masuk akal,” ujar Gus Leman.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa rumah tersebut telah bersertifikat SHM sejak tahun 1996. Berdasarkan aturan hukum, sertifikat hak milik yang telah dimiliki lebih dari lima tahun seharusnya tidak dapat digugat begitu saja. “Kalaupun mau digugat, seharusnya pembatalan SHM diajukan terlebih dahulu melalui PTUN, bukan langsung ke PN,” katanya.

Ia menegaskan bahwa gugatan sebelumnya pun salah alamat. “Yang digugat adalah ‘Hwan’, bukan ‘Kwan’, meskipun alamatnya sama. Itu saja sudah cacat formil,” ungkapnya.

Gus Leman mengungkapkan bahwa dirinya baru menangani kasus ini pada 2024, meski eksekusi dilakukan sejak 2016. Setelah mempelajari perkara ini, ia menyimpulkan bahwa terdapat banyak kejanggalan.

“Saya berharap Ketua Mahkamah Agung segera turun tangan, karena hanya Mahkamah Agung yang punya kewenangan meninjau ulang dan membatalkan putusan ini agar tidak terjadi lagi pada rakyat Indonesia lainnya,” tegasnya.

Tak hanya ke Mahkamah Agung, pihaknya juga akan menyampaikan laporan ke Kejaksaan Agung, Komnas HAM, dan Komisi III DPR RI. Mereka berharap adanya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) agar Ong Sing Kwan mendapatkan keadilan.

“Ini kasus amburadul. Gugatannya perbuatan melawan hukum, bukan pengosongan, tapi eksekusinya seperti eksekusi pengosongan. Ini sudah sangat jelas melanggar hukum dan harus dibongkar,” pungkas Gus Leman (*/Hendriyawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *