Harga BBM Subsidi dan Nonsubsidi Tetap Stabil per 1 April 2026, Pemerintah Jamin Stok Aman

Jakarta, Perpek Media – Pemerintah telah memberikan kepastian bahwa tidak akan terjadi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) baik untuk jenis subsidi maupun nonsubsidi pada tanggal 1 April 2026. Pengumuman ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Menkessekneg) Prasetyo Hadi sebagai tanggapan terhadap informasi keliru yang beredar luas menyatakan bahwa harga BBM nonsubsidi akan mengalami kenaikan yang signifikan.

Dalam pernyataannya pada hari Selasa, 31 Maret 2026, Menkessekneg menyampaikan secara tegas bahwa pihak perusahaan pengelola BBM nasional telah memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian harga.

“Pertamina belum akan melakukan penyesuaian harga, baik untuk BBM subsidi maupun BBM nonsubsidi,” ujarnya.

Menurut Menkessekneg, keputusan ini merupakan hasil dari koordinasi yang dilakukan antara pemerintah dan Pertamina, serta berdasarkan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

“Keputusan tersebut diambil setelah adanya koordinasi antara pemerintah dengan Pertamina serta adanya petunjuk dari Presiden Prabowo Subianto untuk selalu mengedepankan kepentingan rakyat dalam setiap pengambilan keputusan,” tambahnya.

Pemerintah berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang tepat kepada seluruh lapisan masyarakat. “Kami berharap dengan pernyataan ini masyarakat dapat mendapatkan informasi yang lebih jelas, yang lebih akurat,” imbuh Menkessekneg.

Selain menjamin stabilitas harga, pemerintah juga memastikan bahwa ketersediaan pasokan BBM di seluruh wilayah akan tetap terjaga dengan baik. Menkessekneg mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh kabar yang tidak benar.

“Kami berharap masyarakat tidak perlu panik, tidak perlu resah karena ketersediaan BBM kita jamin dan harga tidak terjadi penyesuaian,” tegasnya.

Informasi salah yang menyebar telah menjadi perhatian pemerintah, mengingat BBM memiliki peran krusial dalam mendukung aktivitas ekonomi dan kehidupan sehari-hari masyarakat luas. Dengan klarifikasi ini, diharapkan dapat menghindari terjadinya tindakan yang tidak perlu seperti penimbunan atau antrean yang berlebihan di tempat pengisian bahan bakar. (*/Mai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *