Kalah di MA, Pemprov DKI Nekat Mengalokasikan Anggaran Proyek di Lahan Milik Ahli Waris

Jakarta, Perpek Media – Sebuah temuan mengejutkan muncul di kawasan Bendungan Hilir (Pejompongan), Jakarta Pusat. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Jakarta Pusat terdeteksi mengalokasikan anggaran Tahun Anggaran (TA) 2025 untuk proyek “Rehabilitasi Lapangan Olahraga Terbuka”, padahal status lahan tersebut secara sah merupakan milik ahli waris berdasarkan putusan hukum tertinggi di Indonesia.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 809 PK/PDT/2021 tanggal 1 Desember 2021, hakim telah jelas menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta (tergugat). Dengan demikian, putusan sebelumnya telah berstatus Inkracht (berkekuatan hukum tetap).

Lahan seluas 6.393 meter persegi di Jalan Tondano, Bendungan Hilir, dinyatakan sah milik Ahli Waris Pangeran Arya Djipang (Eigendom Verponding Nomor 6651 Nomor 102b). Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 173/Pdt.G/2011/PN.Jkt-Tim tanggal 1 Juni 2011 telah memutuskan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menguasai lahan tersebut tanpa hak. Amar putusan memerintahkan tergugat untuk segera menyerahkan objek sengketa kepada penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat.

Meski putusan PK telah dikeluarkan pada Desember 2021, fakta di lapangan menunjukkan hal yang bertolak belakang. Spanduk proyek yang terpasang mencantumkan informasi sebagai berikut:

  • Nama Kegiatan: Rehabilitasi Lapangan Olahraga Terbuka
  • Tahun Anggaran: 2025
  • Pelaksana: PT Kinviodela Gumilang
  • Dasar Kontrak (SPMK): Nomor 3272/PN.01.02 tanggal 21 Juli 2025

“Penganggaran dana publik untuk pembangunan atau pemeliharaan di atas tanah yang sudah dinyatakan bukan milik negara melalui putusan pengadilan hingga tingkat PK dapat dikategorikan sebagai tindakan yang sangat merugikan keuangan negara, sekaligus merupakan bentuk pembangkangan pada supremasi hukum yang nyata,” ujar Teuku M. Zaky Barrun kepada awak media pada tanggal 11 Maret 2026.

Pemprov DKI Jakarta diduga telah mengabaikan putusan tersebut dengan tetap melanjutkan aktivitas pembangunan melalui anggaran TA 2025. Hal ini memicu reaksi keras dari pihak ahli waris.

“Kami berharap Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPKd), Kepolisian, dan Kejaksaan turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini,” ujar Hendri Maulana, salah satu ahli waris Pangeran Arya Djipang, pada hari yang sama.

Tindakan mengalokasikan anggaran dan melaksanakan proyek di atas lahan sengketa yang sudah dimenangkan pihak lain dinilai melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D).

Menurut ketentuan tersebut, persyaratan lahan untuk proyek pembangunan fisik harus bersih dan jelas (clean and clear). Jika lahan sedang dalam sengketa, biasanya Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) akan menunda atau mencoret alokasi anggaran tersebut dalam proses penelaahan. (AF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *