Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD: Risiko Runtuhnya Demokrasi dan Terkikisnya Suara Rakyat
Jakarta, Perpek Media – Perdebatan seputar mekanisme pemilihan kepala daerah kembali menjadi sorotan publik, terutama setelah muncul wacana untuk mengembalikan sistem pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pandangan ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait arah perkembangan demokrasi lokal di tanah air, karena dianggap memiliki potensi besar untuk mengubah esensi dari pemerintahan yang berdasarkan mandat rakyat.
Kokoh Affu selaku pengamat politik muda mengatakan bahwa Jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka mereka tidak akan lagi menjadi pemimpin rakyat yang memiliki mandat langsung dari hasil pemungutan suara masyarakat, melainkan perpanjangan tangan partai politik yang mendukungnya di dalam dewan.
Affu juga menyebut situasi ini akan membuat kepala daerah lebih sibuk memenuhi kepentingan parpol ketimbang melayani masyarakat yang seharusnya menjadi prioritas utama. Konsekuensinya, program kerja dan kebijakan yang diambil cenderung akan disesuaikan dengan kepentingan partai daripada kebutuhan aktual dari lapisan bawah.
Tak hanya itu, legitimasi politik kepala daerah juga akan merosot tajam seiring dengan mekanisme pemilihan yang tidak langsung ini. “Tingkat kepercayaan kepada parpol dan DPRD yang rendah di kalangan masyarakat, legitimasi kepala daerah yang dipilih DPRD akan ikut terseret menjadi pesuruh partai dan karenanya secara politik legitimasinya rendah,” jelasnya, Minggu (11/1/2026)
Kondisi ini diperparah oleh berbagai kasus korupsi dan praktik politik uang yang kerap menghiasi dunia politik partai serta lembaga legislatif daerah, yang membuat masyarakat semakin curiga terhadap proses pengambilan keputusan yang terjadi di balik layar.
Lebih jauh, kepala daerah yang terpilih melalui jalur DPRD berpotensi menjadi boneka, bukan hanya bagi parpol yang mencalonkannya, tapi juga bagi koalisi politik yang ada di dalam dewan dan bahkan penguasa pusat yang memiliki pengaruh terhadap partai-partai tersebut.
Bahkan, menurut Affu jika terjadi kongkalikong antara penguasa dan pengusaha yang memiliki kepentingan bisnis di daerah, kepala daerah bisa jadi budak kepentingan ekonomi yang hanya bekerja untuk memenuhi keinginan kelompok tertentu. Hal ini akan semakin memperlebar jurang kesenjangan antara pemerintah dan rakyat, serta menghambat terwujudnya pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut, Affu menuturkan Dampak jangka panjang dari sistem pemilihan semacam ini juga tidak bisa disepelekan. Jika pola ini dibiarkan berlangsung dan menjadi kebijakan yang tetap, negara bisa dengan mudah kembali menjadi sentralistik dan otoriter, menjauh dari semangat otonomi daerah yang telah lama diperjuangkan.
Mekanisme yang seharusnya memperkuat demokrasi lokal justru berbalik menjadi alat untuk mengkonsolidasikan kekuasaan di tangan sebagian kecil kelompok politik.
“Melalui parpol lalu DPRD, kepala daerah akan menjadi alat pelapang jalan bagi penguasa otoriter,” ujarnya menekankan. Hal ini tidak hanya mengancam eksistensi demokrasi di tingkat daerah, tetapi juga berpotensi merusak fondasi demokrasi nasional yang telah dibangun dengan susah payah selama bertahun-tahun. (Mai)
