Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Ajukan Suspensi Saham PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) ke Bursa Efek Indonesia

Jakarta, Perpek Media– Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melalui Kuasa Hukumnya Lotus Law Firma & Companion, Rustam Efendi, SH mengajukan surat Permohonan Suspensi Perdagangan Saham PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) kepada Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI). kata Sekretaris KAKI, Muhammad Anshor Mu’min dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan Selasa, (3/3/2026).
Kami bermaksud mengajukan Permohonan Suspensi Perdagangan Saham PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Dengan ini menyampaikan Hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa saat ini sedang berlangsung suatu perkara perdata dengan nomor perkara 837/Pdt.G/2025/PN Jakarta Utara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara antara klien kami Muhammad Anshor Mu’min selaku Penggugat melawan Bapak Jusuf Hamka sebagai Tergugat I dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk sebagai Tergugat II (Selanjutnya disebut “CMNP”);

2. Bahwa perkara tersebut menyangkut aspek hukum yang berpotensi memengaruhi:


• Stabilitas dan reputasi Perseroan;
• Persepsi investor publik;
• Keterbukaan informasi material;
• Kepentingan pemegang saham publik.

3. Bahwa berdasarkan prinsip keterbukaan informasi dan perlindungan investor publik sebagaimana diatur dalam ketentuan pasar modal, termasuk:


• Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
• Peraturan Otoritas Jasa Keuangan terkait Keterbukaan Informasi;
• Peraturan Bursa mengenai penghentian sementara perdagangan efek (Suspensi);

4. Bahwa Demi menjaga prinsip fairness, transparency, dan perlindungan investor, kami memandang perlu adanya tindakan kehati-hatian dari Bursa untuk melakukan evaluasi atas kondisi hukum yang sedang berlangsung tersebut.


Berdasarkan uraian di atas, Dengan ini Kami memohon kepada Bursa Efek Indonesia untuk:

1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap potensi dampak hukum perkara dimaksud terhadap kinerja dan keberlangsungan usaha CMNP;

2. Meminta klarifikasi resmi dari manajemen CMNP;

3. Mempertimbangkan penghentian sementara (Suspensi) perdagangan saham CMNP sampai terdapat kejelasan hukum dan keterbukaan informasi yang memadai kepada publik.


“Permohonan ini Kami ajukan semata-mata dalam rangka menjamin kepastian hukum, perlindungan investor, Serta menjaga integritas pasar modal Indonesia,” pungkas Muhammad Anshor Mu’min.(*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *