Tangerang, Perpek Media – Kuasa hukum yang mendampingi ahli waris Lim En Tong melakukan mediasi dengan Pemerintah Desa Cirarab terkait sengketa lahan seluas 187 hektare yang diduga diserobot oleh oknum tertentu. Pertemuan tersebut berlangsung hari ini di Kantor Desa Cirarab, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten.
Pendampingan hukum dilakukan oleh Law Firm Ilhammudin, S.H & Partner, yang berkantor di Jalan Raya Baru Pemda Tigaraksa No. 9, RT/RW 002/001, Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Dalam pertemuan, hadir sejumlah kuasa hukum dan tokoh, antara lain: Ilhammudin, S.H., CPM; Letkol (Purn) Dharmanto, S.H; Abd Arif Rusman, S.H; Kurnia Bahagia, S.H; Agung Komarudin, S.H; Saifulbahri; dan Tb. H. Dzalaludin. Sementara dari pihak ahli waris hadir Budiman Halim, Diana Gunawan, dan Isyanto Gunawan.
Mewakili Desa Cirarab hadir Kepala Desa Hj. Imas Rayulatifah dan Sekretaris Desa Gustomi. Selama pertemuan, kuasa hukum dan ahli waris juga meminta keterangan resmi dari pihak desa.
Dalam keterangannya, kuasa hukum menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum dengan inisial MT, HMS, dan IR – yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan unsur desa – dalam penyerobotan lahan. Objek tanah yang disengketakan merupakan milik ahli waris Lim En Tong, terletak di Desa Cirarab dan Desa Bojong Kamal, Kecamatan Legok.
Kuasa hukum menegaskan bahwa mediasi ini merupakan langkah awal untuk mencari penyelesaian musyawarah. Namun, jika tidak ditemukan titik temu, pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, proses mediasi masih berlangsung dan pihak-pihak terkait diharapkan bersikap kooperatif demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum. (Ilham)
