Jakarta, Perpek Media – Seorang warga bernama Nurhayati (34 tahun), karyawan swasta yang bertempat tinggal di Jl. H. Ung Rt.09/03 Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, melaporkan kasus penggelapan mobilnya yang bernilai kurang lebih Rp250.000.000 ke Polres Metro Jakarta Timur pada hari Sabtu (09/12/2023) pukul 16.15 WIB.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/3602/XII/2023/SPKT/RES JAKTIM/PMJ, yang mengacu pada tindak pidana penggelapan sebagaimana tercantum dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kejadian yang menjadi dasar laporan tersebut terjadi pada tanggal 08 Desember 2023 pukul 20.00 WIB di lokasi Munjul Rt.08/01, Kelurahan Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Menurut kronologis yang diterangkan pelapor saat ditemui awak media pada Selasa (17/02/2026), pada tanggal 15 September 2023 ia meminjam uang sebesar Rp25.000.000 kepada seorang rekan dengan menggunakan mobil miliknya sebagai jaminan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Mobil yang dijadikan jaminan adalah Toyota tahun pembuatan 2022 dengan warna silver metalik dan nomor polisi B-2779-POZ, dengan nama kepemilikan tercatat atas nama Hj. Nurriah. Sesuai perjanjian, kendaraan akan dikembalikan setelah pelapor membayar kembali total pinjaman sesuai tempo yang disepakati. Uang pinjaman tersebut digunakan untuk kebutuhan mendesak saat akan melahirkan dan keperluan lainnya pada saat itu.
Namun, ketika korban ingin menebus mobilnya pada tanggal 08 Desember 2023, ia mendapatkan informasi dari diduga pelaku bahwa mobil tersebut telah dialihkan kepemilikan dan digunakan oleh pihak ketiga yang tidak dikenal. Korban kemudian menghubungi pihak yang memberikan pinjaman, namun hingga saat ini identitas diduga pelaku masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan mendalam oleh Polres Jakarta Timur.
Diduga pelaku mengakui telah menyalurkan kendaraan jaminan ke pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan pelapor, sehingga menyebabkan kerugian materiil kurang lebih Rp250.000.000 bagi Nurhayati.
Saat ini penyidik Polres Jakarta Timur sedang menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan berbagai tahapan pemeriksaan dan pengumpulan bukti untuk mengungkap seluruh kronologis serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.
“Saya tidak menyangka bahwa pinjaman yang saya lakukan dengan menjaminkan mobil keluarga saya akan berujung pada hal seperti ini. Saat itu saya terpaksa mengambil pinjaman karena membutuhkan dana mendadak untuk keperluan keluarga, dan saya mempercayai pihak yang memberikan pinjaman karena dikenal secara langsung,” ujar Nurhayati, Selasa (17/02/2026).
Ia juga mengutarakan harapan kepada pihak berwajib dan masyarakat luas. “Saya berharap pihak kepolisian penyidik Polres Jakarta Timur bergerak cepat untuk menemukan pelaku dan mengembalikan hak saya, baik dalam bentuk uang maupun kendaraan yang menjadi jaminan,” tuturnya.
“Selain itu, saya berharap kasus saya bisa menjadi pelajaran bagi semua orang agar lebih hati-hati ketika akan melakukan pinjaman dengan jaminan, terutama jika tidak melalui lembaga keuangan resmi yang terdaftar. Jangan sampai kita terlalu percaya dan akhirnya mengalami kerugian seperti yang saya alami,” tambahnya dengan nada harap.
Surat tanda penerimaan laporan pengaduan yang diterbitkan Polres Metro Jakarta Timur telah menjadi dasar utama dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung. Namun dari tahun 2023 hingga 2026 belum ada kejelasan lebih lanjut. Diketahui penyidik telah memberikan panggilan kepada diduga pelaku sebanyak dua kali, yang diterima pihak keluarga, namun hingga kini belum ada respons sama sekali.
“Saya harap pihak kepolisian bisa mengambil langkah untuk segera menindak diduga pelaku yang sudah hampir tiga tahun tidak ada kabar. Menurut keterangan keluarga, diduga pelaku tidak lagi berada di rumah orang tuanya yang selama ini menjadi tempat tinggalnya,” ucapnya.
“Semoga dengan kesabaran saya selama ini, masih bisa mendapatkan keadilan yang berarti terkait laporan saya, dan diduga pelaku harus bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya. (AT)
