Jakarta, Perpek Media – Lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi Republik Indoensia (LP3K-RI) kembali menggelar aksi damai di Kantor Direktorat PMPK, Cipete, Jakarta Selatan, pada Senin (07/09/2025).
Aksi sebelumnya digelar pada Kamis (26/06/2025) namun setelah diterima audiensi dengan pihak Direktorat PKPLK yang diwakili oleh Cecep Sumantri namun janji pepesan kosongnya benar-bener kosong hingga aksi ini kembali digelar.
Aksi tersebut digelar dalam rangka mendukung Pemerintah Indonesia bebas korupsi tanpa basa-basi. Dengan semangat “Kalau Bersih Kenapa Risih” LP3K-RI bergerak tak kenal lelah.
Mengingat, perkembangan zaman yang sangat pesat membuat harus selalu ikut andil dalam menjalani Bersama negara kita tercinta. Begitu juga perkembangan dunia Pendidikan harus dikawal dengan sebaik-baiknya supaya dunia pendidikan sesuai dengan UUD 1945.
Terlebih lagi saat ini pemerintah sangat peduli dengan dunia Pendidikan yang tertuang dengan sangat tingginya anggaran Pendidikan.
Humas LP3K-RI, Dimas Ronaldo menegaskan, pihaknya menggugat Direktorat PKPLK/PMPK menepati janjinya, selain itu untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan kerja mereka. Transparansi dan akuntabilitas sangat penting dalam menangani kasus ini untuk memastikan keadilan dan kepercayaan masyarakat.

“Kami sangat kecewa dengan Janji Pak Cecep Sumantri yang pada saat audiensi itu disaksiskan Kapolsek Cilandak. Dia janji akan menjawab tuntutan kami secara tertulis, dan juga akan mengundang kami untuk pertemuan selanjutnya. Namun hingga aksi ke dua ini, pihak PKPLK tidak memberikan jawaban apapun,” jelas Dimas, pada Senin (07/09/2025).
LP3K-RI akan terus mengawasi dan memantau perkembangan kasus tersebut dan mendesak pihak berwenang untuk mengambil tindakan yang tepat.
Ia melihat adanya berbagai penyimpangan di Direktorat PKPLK yang tahun lalu masih Bernama Dit PMPK oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Banyaknya kasus pengadaan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan berakibatnya terjadi indikasi kerugian negara.
“Adanya pengadaan pengadaan yang dilakukan dengan cara-cara pemecahan-pemecahan pengadaan menghindari tender,” ujar Dimas.
Lebih lanjut Dimas mengatakan,”Miris melihat kelakuan oknum Pejabat dan PPK di Direktorat PKPLK/PMPK, karena ini adalah direktorat bagi anak anak sekolah khusus dan Masyarakat. Adanya temuan temuan seperti pengadaan perangkat pengelolaan data, Pekerjaan Pengembangan Aplikasi dan Digitalisasi Modul Pembelajaran, namun sampai saat ini adem ayem saja,” jelasnya.
“Kami minta segera Periksa semua pejabat PKPLK/PMPK terkait pengelolaan anggara swakelola type 3 yang dinilai terjadinya berbagai praktek terindikasi merugikan Negara,” pintanya.
Selain itu juga, adanya penggunaan BMN oleh oknum kasubag TU dan oknum Direktur lama, Pada saat pemeriksan diketahui bahwa penggunaan Iphone oleh Kasubag TU dipegang oleh pihak keluarga sedangkan Iphone yang semula dipegang oleh Direktur PMPK yakni Sdr Smt yang saat sekarang ini sudah tidak menjabat sebagai Direktur dan telah bertugas di Direktorat SD.
Ia menambahkan,”PPK tidak cermat dan lengkap menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang menjadi acuan dan referensi dalam melakukan perencanaan pengadaan PPK dan Pejabat Pengadaan tidak mematuhi ketentuan yang berlaku tentang pedoman pengadaan barang/jasa. Pelaksanaan penyerahan barang ke tingkat pengguna tidak didukung Berita Acara pengguna barang dan pengamanan serta pengendalian yang dilakukan oleh Direktorat PMPK lemah,” imbuhnya.
KPA tidak optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya, ini yang dikelola uang negara uang rakyat jangan main main dengan tanggung jawab yang telah dipercayakan kepada para pejabat.
“Untuk itu kami hadir di sini meminta Menteri Pendidikan dasar dan menegah membongkar dan menonaktifkan pejabat pejabat di lingkungan Direktorat PKPLK/PMPK. Periksa juga pengadaan pengadaan bantuan bencana tahun 2021 sampai tahun 2025 yang mana terindikasi adanya markup harga dan pemecahan pemecahan paket,” tuturnya.
Tuntutan Aksi LP3K-RI :
- Meminta kepada Menteri Pendidikan dasar dan menengah agar melakukan investigasi adanya dugaan dugaan korupsi dan penggunaan barang milik negara yang tidak sesuai.
- Meminta semua asset asset milik negara yang digunakan oleh oknum pejabat DIT PKPLK/PMPK yang tidak sesuai.
- Membongkar semua praktek praktek pengadaan yang tidak berjalan dengan semestinya yang mana dapat mengakibatkan kerugian negara.
- Meminta PPK di direktorat PKPLK/PMPK untuk di periksa.
- meminta pemeriksaan semua terkait pengadaan :
- Pengadaan Perangkat Pengolah Data dan Informasi senilai Rp. 1.829.196.600
- Pengadaan Paket Pekerjaan Pengembangan Aplikasi dan Digitalisasi Modul Pembelajaran
Rp. 478.591.300 dan Rp. 279.051.300 - Periksa Penggunaan anggaran swakelola type 3 belanja personal mencapai 1.163.348.399 untuk periode juni – September sangat luar biasa.
- Meminta APH turun melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran Swakelola Type III dukungan program transformasi Pendidikan bidang komunikasi termin 1 PDkom Feb-Mei 1.270.743.399 dan termin 2 PDkom jun – sep 1.254.778.399
- Meminta APH memeriksa pengadaan bantuan bencana tahun 2021 sampai 2025 yang terindikasi merugikan negara dan dipecah pecah pengadaannya.
Sehingga, menurut Dimas bahwa aksi kedua ini adalah Menggugat PKPLK agar transparan dalam menyampaikan informasi, jika memang tidak ada penyalahgunaan anggaran tentunya diberikan penjelasan dan klarifikasi yang jelas sejelasnya, “Jangan Diam saja!,” pungkasnya. (*/Red)