Tangerang, Perpek Media – Warga RT 09 Komplek Bumi Puspitek Asri Pagedangan, Kab.Tangerang kembali keberadaan bangunan kos-kosan yang berdiri tanpa izin atau PBG usaha Kos kosan. Meski sudah ada penolakan dari warga, bangunan tersebut tetap berdiri dan beroperasi. Usaha kos kosan diatur sebagai usaha berbasis resiko melalui PP No.5 Tahun 2021 dan Peraturan PKPM no 4 Tahun 2021, yang mewajibkan NIB (NOMOR INDUK BERUSAHA ) serta PBG (PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG).
Biasanya syarat tambahan daerah atau umum kos kosan harus memiliki NPWP, bukti lunas PBB-P2 tahun berjalan serta patuh kepada aturan ketertiban umum (laporan tamu,larangan asusila/narkoba tang diatur pemda setempat.
Warga komplek Bumi Puspitek Asri Pagedangan, Kab.Tangerang merasa rumah tinggal yang disulap jadi kos kosan yang melebihi 10 kamar sangat mengkhawatirkan karena tidak ada tindakan nyata dari pemerintah daerah untuk menghentikan pembangunan kos-kosan tersebut. Mereka menuding Bupati Tangerang tidak serius dalam menangani kasus ini.
“Sudah berapa kali kami protes, tapi tidak ada tanggapan. Apa Bupati tidak tahu atau sengaja tutup mata?” kata salah satu warga.
Bangunan kos-kosan tersebut diduga tidak memiliki izin yang lengkap dan tidak memenuhi standar keamanan. Warga khawatir jika terjadi sesuatu, mereka tidak akan mendapatkan perlindungan.
Pemerintah daerah diminta untuk segera mengambil tindakan dan memberikan kejelasan terkait kasus ini. Warga berharap agar Bupati Tangerang dapat mendengar aspirasi mereka dan bertindak adil.
Bahkan saat ada dari pihak Satpol PP Tangsel yang sempat mendatangi lokasi bangunan tersebut mengatakan,”Tidak apa-apa membangun rumah kos-kosan tanpa ada PBG,” begitu ungkapan pihak Satpol PP Kecamatan Pagedangan.
KOS KOSAN TANPA MEMPERLIHATKAN PBG RUMAH KOS
Bahwasanya terhitung sejak awal bulan Agustus tahun 2025, telah berlangsung proses pembangunan bangunan kos kosan atau bangunan komersil di Rukun Tetangga 09 tersebut di duga belum memiliki izin resmi dari Dinas setempat yang di kenal dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Kos kosan dan tidak adanya pemberitahuan lengkap atau itikad baik terhadap tetangga atas rencana pembangunan Rumah Kos tersebut.
Sehubung hal tersebut diatas, warga merasa keberatan dan secara tegas menyatakan MENOLAK pembangunan kos kosan sebelum terbit perizinan PBG. Alasan penolakan :
- Lokasi pembangunan yang belum memiliki perizinan baik secara dinas perizinan atau izin lengkap.
- Lokasi pembangunan berada di atas kawasan perumahan apabilan di bangunan/beda peruntukan dampak lingkungannyapun akan berbeda sehingga perlu pemantuan khusus.
- Menimbulkan rasa was was dan ketidaknyamanan di kemudian hari
- Kegiatan Rumah kos yang kapasitas kamar melebihi 10 unit di khawatirkan menimbulkan gangguan dikemudian hari.
- Belum adanya kejelasan dari pemilik bangunan dan informasi lengkap.
Kami memohon degan hormat kepada para pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti permasalahan ini baik terkait perizinan ataupun dampak yang akan ditimbulkan terhadap lingkungan.
Hingga berita ini ditayangkan tidak ada klarifikasi dari pihak terkait, bahkan Dr.H.Soma Atmaja, M.Si, Sekda Kabupaten Tangerang pun saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp (WA,red) tidak ada respon apapun. (*BM/Red)
