Mediasi Deadlock, JOFU Klien Puguh Kribo Minta Perkara 432/Pdt.G/2025 PN Jaksel Lanjut ke Persidangan Umum

Agenda utama sidang hari ini adalah pembacaan gugatan dari JOFU. Dalam persidangan tersebut, pukul 10.40 WIB, dilakukan pembacaan gugatan oleh JOFU.

Jakarta, Perpek Media – Mediasi dalam perkara perdata nomor 432/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel antara JOFU dan tergugat mengalami deadlock atau tidak menemukan kesepakatan damai. Mediasi ini dilakukan dalam dua pertemuan, yaitu pada tanggal 11 Juni 2025 dan 18 Juni 2025.

Dalam proses mediasi, JOFU didampingi oleh kuasa hukumnya, Dr. (c) Puguh Triwibowo, S.T., S.H., M.H., M.M.(c), sedangkan tergugat hanya diwakili oleh kuasa hukum mereka. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, keempat tergugat tidak hadir dalam mediasi tersebut.

Akibatnya, pihak JOFU meminta agar perkara dilanjutkan ke pengadilan umum. Mediasi ini telah dilaporkan kepada Majelis Hakim dan dinyatakan gagal.

Sidang Lanjutan

Pada sidang lanjutan perkara 432/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel yang berlangsung hari ini, Rabu, 25 Juni 2025, di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang dibuka oleh Majelis Hakim dan dihadiri oleh Dr. (c) Puguh Triwibowo, S.T., S.H., M.H., M.M.(c), sebagai kuasa hukum JOFU, serta kuasa hukum para tergugat.

Agenda utama sidang hari ini adalah pembacaan gugatan dari JOFU. Dalam persidangan tersebut, pukul 10.40 WIB, dilakukan pembacaan gugatan oleh JOFU.

Jadwal Sidang Selanjutnya

Sidang ini dijadwalkan untuk melanjutkan dengan agenda jawaban dari para tergugat pada 2 Juli 2025, replik dari JOFU pada 9 Juli 2025, duplik dari tergugat pada 16 Juli 2025, serta penyerahan bukti-bukti dari penggugat dan tergugat pada tanggal-tanggal berikutnya. Penetapan putusan direncanakan pada 27 Agustus 2025.

Detail Perkara

Perkara ini berkaitan dengan dugaan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) 1365 KUH Perdata terkait pembelian tanah dan bangunan di Jalan Lamandau 4 No. 21, Blok C1, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. JOFU bertindak sebagai penjual dan penggugat berdasarkan perjanjian PPJB dan Akta Jual Beli (AJB) nomor 05/2023.

Harga jual sebesar Rp 4.000.000.000,-, namun pembayaran dari pembeli hanya sebesar Rp 2.833.012.000,- dan sisa pembayaran sebesar Rp 1.166.988.000,- belum dibayarkan kepada JOFU. Selain itu, hak atas tanah dan bangunan tersebut masih atas nama J. Usmany, dan pembayaran pajak SPPT tahunan pun masih dilakukan atas nama tersebut. (*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *