Jakarta, Perpek Media – Korban penggelapan mobil, Nurhayati, telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan penyidik Satreskrim Polres Jakarta Timur ke Propam Polri pada tanggal 28 Februari 2026.
Langkah ini diambil setelah laporan yang diajukan sejak bulan Desember 2023 hingga Februari 2026 tidak menunjukkan kemajuan yang jelas. Proses penanganan dinilai tidak sesuai prosedur dan berjalan sangat lamban.
Nurhayati menjadi korban penggelapan pada akhir tahun 2023. Karena kasusnya tidak menunjukkan perkembangan, akhirnya ia secara resmi melaporkan penyidik Satreskrim Polres Jaktim ke Satuan Bidang Propam Polda Metro Jaya, beserta dokumen resmi sebagai bukti laporan.
Pengaduan yang diajukan secara daring pada tanggal 27 Februari 2026 telah mendapatkan konfirmasi resmi dengan nomor pelacakan SPSP2/260227000007/II/2026/BAGYANDUAN. Dua dokumen resmi menjadi bukti bahwa pengaduan telah diterima dan akan ditindaklanjuti:
- Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam: Dikeluarkan oleh Kasubbagtrimlap Bidpropam Polri, menyatakan bahwa keluhan terkait penanganan laporan polisi dengan nomor LP/B/3602/XII/2023/SPKT/Res Jakim/PMJ telah masuk dalam proses verifikasi dan penanganan.
- Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D): Dengan nomor B/91/NVAS.2.4/2026/Bidpropam, kasus resmi dialihkan ke Bidpropaminal Bidpropam Polda Metro Jaya untuk penanganan lebih lanjut. Masyarakat dapat menghubungi pihak terkait melalui nomor 0852 1125 2902.
Nurhayati saat dikonfirmasi awak media menunjukan bukti tertulis serta pesan konfirmasi yang diterima langsung dari Propam Polda Metro Jaya.
Selanjutnya, ia juga menunjukkan bukti pesan resmi dari Tim Yanduan Bidpropam Polda Metro Jaya melalui aplikasi perpesanan. Pesan tersebut menyatakan bahwa pengaduannya telah tercatat dalam sistem dan proses penanganan sedang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Konfirmasi ini juga telah diverifikasi wartawan secara langsung melalui telepon dan pesan WhatsApp.
“Semoga keadilan tidak pernah terlambat,” harap Nurhayati.
“Setelah lebih dari dua tahun menunggu tanpa ada kabar yang jelas, saya akhirnya merasa lega karena pengaduannya diterima secara resmi. Saya hanya ingin keadilan – baik untuk kasus penggelapan mobil saya, maupun agar proses kerja di institusi kepolisian berjalan sesuai aturan. Semoga pelaku penggelapan segera ditangkap dan pihak yang tidak bekerja sesuai prosedur juga mendapatkan sanksi yang tepat,” tegas Nurhayati saat diwawancarai.
Ia juga menyatakan telah siap menghadiri jadwal pemanggilan yang akan ditetapkan oleh penyidik Propam Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan rinci dan mendampingi seluruh proses tindak lanjut kasusnya.
Penyidik Satuan Bidang Propam Polda Metro Jaya akan selalu menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai peraturan yang berlaku, apabila dugaan ada anggota atau penyidik Polri yang menyalahi etika dan aturan yang berlaku.
Hingga saat ini, Pihak Propam Polda Metro Jaya belum dapat menyampaikan timeline pasti penyelesaian kasus. Namun, pihak berwenang memberikan jaminan bahwa setiap langkah penanganan akan dilakukan secara teliti dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait keluhan yang diajukan. Jika ditemukan adanya pelanggaran etika maupun prosedural dari penyidik yang bersangkutan, akan segera diambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang ada,” ujar sumber dari penyidik Propam Polda Metro Jaya. (AT)
