Jakarta, Perpek Media – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru Nomor 1 Tahun 2023 telah disahkan dan akan berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2026. Namun, beberapa pasal dalam KUHP baru ini telah menimbulkan kekhawatiran bagi aktivis jurnalistik, terutama terkait penerapan pasal-pasal pencemaran nama baik dan fitnah.
Pasal 433 dan 434: Potensi Penyasaran terhadap Aktivis Jurnalistik
Pasal 433 tentang penghinaan/pencemaran nama baik dan Pasal 434 tentang fitnah dalam KUHP baru dinilai berpotensi menyasar aktivis jurnalistik. Pasal-pasal ini dapat diinterpretasikan secara luas dan subjektif, sehingga kritik atau laporan investigatif yang mengungkap dugaan pelanggaran dapat dianggap sebagai pencemaran nama baik oleh pihak yang merasa dirugikan.
Beban Pembuktian dan Kriminalisasi Kritik
Mekanisme pembuktian kebenaran dalam pasal fitnah dapat menjadi beban bagi jurnalis, terutama jika informasi didapat dari sumber anonim atau narasumber yang memerlukan proses yang panjang. Selain itu, pasal-pasal ini dapat digunakan sebagai alat untuk membungkam kritik dan menghambat fungsi pengawasan media.
Minimnya Perlindungan Hukum
Meskipun sudah ada Undang-Undang Pers yang melindungi kerja jurnalistik, namun dalam praktiknya, seringkali kasus-kasus terkait karya jurnalistik diproses menggunakan KUHP atau UU ITE, bukan UU Pers. Oleh karena itu, penting bagi aktivis jurnalistik untuk memahami implikasi pasal-pasal ini dan tetap berpegang pada kode etik jurnalistik serta prinsip-prinsip kehati-hatian dalam setiap laporan atau publikasi.
Upaya Perlindungan Diri
Aktivis jurnalistik dapat melakukan beberapa upaya untuk melindungi diri, seperti:
- Memahami kode etik jurnalistik dan prinsip-prinsip kehati-hatian dalam setiap laporan atau publikasi
- Melakukan perlindungan diri dalam organisasi kewartawanan
- Menggunakan penasehat hukum atau advokasi dalam setiap pemberitaan yang berakibat hukum
Dengan demikian, aktivis jurnalistik dapat meminimalkan risiko dan tetap menjalankan fungsi pengawasan media dengan efektif.
*Sumber : KHPT