Apabila dugaan praktik suap tersebut terbukti benar maka akan dilaporkan kepada pimpinan.
Jakarta, Perpek Media – Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Dr. Dahlan melalui juru bicara (Jubir), Martin Ginting memberikan penjelasan terkait dugaan praktik jual beli potong vonis hukuman terdakwa berinisial (MA), Menurutnya, selain ada kemungkinan salah informasi, terlebih dari pengurangan vonis hukuman tersebut tidak dibenarkan andai kata ada didunia nyata itu hanya oknum yang menciderai tempat yang terhormat ini dalam mencari keadilan.
“Jangan-jangan dari pihak keluarga salah mendengar informasi. Dan, sebenarnya tidak masalah kalau dilihat dari sisi itu. Tapi, kan kalau memang ada atau enggak ada itunya, kita belum tahu,” ujarnya saat ditemui awak media pada Rabu 26 Februari 2025.
Martin mengatakan dari hasil catatan pengadilan terdakwa tersebut sudah divonis selama 1,9 tahun. “Vonisnya 1,9 tahun dari tuntutan awal 3,2 tahun. Jadi, sebenarnya keluarga maunya gimana. Padahal kalau dilihat dari sisi itu, sudah jauh kurangnya,” ucapnya.
Lebih lanjut Martin mengatakan apabila dugaan praktik suap tersebut terbukti benar maka akan dilaporkan kepada pimpinan.
Sementara, Kepala Pengadilan Negeri Jakbar, Dahlan mengatakan, dirinya akan memanggil yang bersangkutan untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi dugaan suap tersebut.
Sayangnya, Dahlan tidak memberi jawaban secara spesifik mengenai pemanggilan dan konfirmasi kepada yang bersangkutan kapan akan dilakukan. Ia hanya sebatas memberi arahan agar menemui juru bicaranya.
“Nanti saya konfirmasi ya pak kebenarannya. Langsung saya panggil yang bersangkutan. Nanti dengan juru bicara saja ya pak,” ujar Dahlan.
Sebelumnya, keluarga terdakwa (MA) diduga telah memberikan uang sebesar Rp 20 juta kepada salah satu Panitera berinisial (W).
Dari informasi yang dihimpun terdakwa tersebut sebelumnya tersandung kasus kriminal dan akan menjalankan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dari situ, pihak keluarga terdakwa dijanjikan oleh Panitera soal pengurangan vonis hukuman diduga dengan syarat bermain uang senilai Rp 20 juta.
Hingga berita ini diterbitkan awak media masih mencoba melakukan konfirmasi lebih lanjut pihak Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (*/AT)