Jakarta, Perpek Media – Sekjen Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Anshor Mumin melalui kuasa hukumnya, LOTUS LAW FIRMA & COMPANION mengajukan surat Permohonan Sita Jamin Kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara nomor 837/PDT.G/2025/PN.Jkt.Utr dengan Tergugat I Jusuf Hamka dan Tergugat II PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. kata Anshor Mumin dalam keterangannya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Senin, (9/3/2026).
Anshor Mumin telah menunjuk Kuasa Hukumnya yakni: Rustam Efendi, S.H., Jibril Muthahhar Khatami, S.H., Risma Wulan Sari, S.H., M.H., Woro Kumolo Diah Izmi, S.H Kantor Hukum “Lotus Law Firma & Companion Dalam Hal ini bertindak selaku Kuasa dari:
Muhammad Anshor Mu’min, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 034/SKK.LOTUS-MAM/XII/2025 tertanggal 05 Desember 2025.
Untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.
Bahwa, Sehubungan dengan Gugatan PENGGUGAT di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam Perkara Nomor 837/PDT.G/2025/PN. Jkt Utr, terhadap:
- MOHAMMAD JUSUF HAMKA,
Untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I. - PT CITRA MARGA NUSAPHALA PERSADA Tbk,
Untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II.
Bahwa guna menjamin Gugatan PENGGUGAT agar nantinya tidak sia-sia (illusoir) dikemudian hari, Karena adanya itikad tidak baik dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta di khawatirkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II menghindar dari kewajibannya membayar ganti kerugian kepada Pengugat, Maka PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Cq. Hakim Pemeriksa Perkara a quo agar kiranya berkenan meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas: - Saham milik TERGUGAT I sebesar 5% di PT CITRA MARGA NUSAPHALA PERSADA Tbk; dan
- Total aset milik TERGUGAT II sebesar Rp 24,03 Triliun, Berupa Konsensi Pengusahaan Ruas Tol Cawang -Tanjung Priuk – Ancol – Pluit dan Ruas Tol Lainnya Sesuai dengan Profil Perusahaan Tercatat di Bursa Efek Indonesia.
“Permohonan ini diajukan guna melindungi Hak dan kepentingan PENGGUGAT serta untuk menjamin terpenuhinya kewajiban TERGUGAT I dan TERGUGAT II berdasarkan putusan dalam perkara a quo,” pungkas Anshor Mumin.
