Perubahan Nomor Pasal untuk Berbagai Jenis Tindak Pidana yang Perlu Diketahui

Jakarta, Perpek Media – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang diundangkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 resmi berlaku secara penuh mulai hari ini, Jumat (2/1/2026). Peraturan ini menggantikan KUHP Lama yang telah berjalan lebih dari satu abad sejak tahun 1918.

Perubahan utama yang perlu diperhatikan adalah pergeseran nomor pasal untuk berbagai jenis tindak pidana, serta adanya penambahan dan penghapusan beberapa ketentuan. Penyesuaian ini dilakukan agar sesuai dengan kondisi perkembangan masyarakat dan tantangan hukum saat ini.

Beberapa Perubahan Pasal Utama yang Perlu Diketahui:

Ketentuan Umum

  • Daluarsa:
  • Daluarsa aduan: KUHP Lama Pasal 74 → KUHP Baru Pasal 29
  • Daluarsa umum: KUHP Lama Pasal 78 → KUHP Baru Pasal 136
  • Percobaan dan Penyertaan:
  • Percobaan kejahatan: KUHP Lama Pasal 53 → KUHP Baru Pasal 17 dan 18
  • Penyertaan dalam tindak pidana: KUHP Lama Pasal 55 dan 56 → KUHP Baru Pasal 20 dan 21
  • Prinsip Nebis en Idem: Prinsip tidak boleh diadili dua kali untuk satu perkara yang sama, KUHP Lama Pasal 76 → KUHP Baru Pasal 132 ayat (1) huruf a
  • Definisi Penting:
  • Anak (usia di bawah 18 tahun): KUHP Baru Pasal 150
  • Luka berat: KUHP Baru Pasal 155

Tindak Pidana Konvensional

  • Masuk pekarangan tanpa hak: KUHP Lama Pasal 167 → KUHP Baru Pasal 257
  • Kekerasan bersama terhadap orang atau barang: KUHP Lama Pasal 170 → KUHP Baru Pasal 262
  • Pembakaran dengan sengaja: KUHP Lama Pasal 187 dan 188 → KUHP Baru Pasal 308
  • Perintangan penyidikan: KUHP Lama Pasal 221 → KUHP Baru Pasal 278

Tindak Pidana Terkait Dokumen dan Keuangan

  • Laporan atau pengaduan palsu: KUHP Lama Pasal 220 → KUHP Baru Pasal 361
  • Keterangan palsu di atas sumpah: KUHP Lama Pasal 242 → KUHP Baru Pasal 373
  • Pemalsuan surat atau akta autentik: KUHP Lama Pasal 263 dan 266 → KUHP Baru Pasal 395 hingga 400
  • Pemalsuan mata uang: KUHP Lama Pasal 244 hingga 251 → KUHP Baru Pasal 374 hingga 381
  • Pemalsuan materai: Ditambahkan baru dalam KUHP Baru Pasal 382

Tindak Pidana Terkait Hukum Keluarga dan Moral

  • Tipuan terhadap asal usul perkawinan: KUHP Lama Pasal 277 hingga 280 → KUHP Baru Pasal 401 hingga 404
  • Perzinaan: KUHP Lama Pasal 284 → KUHP Baru Pasal 411, 412 (kumpul kebo), dan 413
  • Perjudian: KUHP Lama Pasal 303 → KUHP Baru Pasal 426 dan 427

Tindak Pidana Kekerasan

  • Penculikan: KUHP Lama Pasal 333 → KUHP Baru Pasal 450
  • Pembunuhan: KUHP Lama Pasal 338 hingga 340 → KUHP Baru Pasal 458 hingga 462
  • Aborsi: KUHP Lama Pasal 346 hingga 349 → KUHP Baru Pasal 463 hingga 465
  • Penganiayaan: KUHP Lama Pasal 351 hingga 356 → KUHP Baru Pasal 466 hingga 470
  • Perkosaan: KUHP Lama Pasal 285 → KUHP Baru Pasal 473

Tindak Pidana Ekonomi

  • Penculikan: KUHP Lama Pasal 333 → KUHP Baru Pasal 450
  • Pencurian: KUHP Lama Pasal 362 hingga 365 → KUHP Baru Pasal 476 hingga 479
  • Pemerasan dan pengancaman: KUHP Lama Pasal 368 dan 369 → KUHP Baru Pasal 482 dan 483
  • Penggelapan: KUHP Lama Pasal 372 hingga 375 → KUHP Baru Pasal 486 hingga 488
  • Penipuan atau perbuatan curang: KUHP Lama Pasal 378 → KUHP Baru Pasal 492, 493, dan 494 (penipuan ringan)

Perubahan Khusus

  • Kedapatan bawa senjata api: Ketentuan yang semula diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tidak lagi terdapat dalam KUHP Baru, karena telah diatur dalam peraturan khusus terkait senjata api.
  • Narkotika: Perkara yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 kini memiliki ketentuan tambahan di KUHP Baru Pasal 609 dan 610.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menjelaskan bahwa selain perubahan nomor pasal, KUHP Baru juga membawa konsep baru. Antara lain pertanggungjawaban pidana korporasi, pendekatan restorative justice (pemulihan keadilan), serta pengaturan tindak pidana baru yang relevan dengan perkembangan zaman seperti kejahatan siber dan kejahatan lingkungan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *