Jakarta, Perpek Media – Sebuah proyek pembangunan di Jalan Nagrak, tepatnya di depan Pasar Rusunawa Nagrak, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, diduga tidak memiliki izin resmi. Proyek ini menjadi sorotan publik lantaran tidak terlihat adanya papan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Garis Sempadan Jalan (GSJ), maupun Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Meski diduga tidak mengantongi izin, proyek tersebut tetap berjalan tanpa ada tindakan dari instansi terkait. Ketika awak media mencoba mengonfirmasi perihal perizinan kepada RW setempat, pihak RW dan LMK mengaku tidak mengetahui adanya pembangunan tersebut.
Proyek Besar Tanpa Keterangan Jelas
Keberadaan proyek ini tanpa papan informasi perizinan menimbulkan kecurigaan di masyarakat. Awak media yang melakukan investigasi (22/02/2025) lebih lanjut mencoba menanyakan langsung kepada para pekerja di lokasi, namun mereka mengaku tidak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas proyek ini. Informasi yang mereka dapatkan hanyalah bahwa bangunan tersebut nantinya akan dijadikan lapangan futsal.
Selain itu, di lokasi proyek terlihat bahwa para pekerja tidak menggunakan alat keselamatan kerja yang sesuai dengan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hal ini jelas melanggar Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan setiap proyek pembangunan untuk menjamin keselamatan pekerjanya.
Melanggar Regulasi Perizinan
Berdasarkan regulasi yang berlaku, pembangunan gedung tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Sesuai Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 24 Ayat (2), setiap pembangunan gedung wajib memiliki PBG sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa bangunan yang tidak memiliki PBG dianggap ilegal dan harus ditindak oleh otoritas terkait, seperti Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Di tingkat daerah, Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung juga mengatur bahwa setiap pembangunan wajib memiliki izin PBG. Jika tidak, sanksi mulai dari penyegelan hingga pembongkaran bisa diterapkan. Selain itu, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 128 Tahun 2012 juga menegaskan bahwa pelanggaran perizinan dapat dikenai sanksi administratif, termasuk denda dan pembongkaran.
Instansi Terkait Diminta Bertindak
Dengan adanya proyek yang diduga melanggar aturan ini, publik mendesak Kecamatan Cilincing serta Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin Citata) Kecamatan Cilincing untuk segera mengambil langkah tegas. Jika dibiarkan, kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan tata ruang di Jakarta.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan nyata dari instansi terkait untuk menangani proyek ini. Publik kini menantikan sikap tegas dari pemerintah dalam menegakkan aturan guna memastikan pembangunan yang tertib, legal, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (*/Tim)