Puguh Kribo Gitaris Rekor Muri Laporkan Seorang yang Mengaku Gus ke Polisi

Jakarta, Perpek Media – Puguh Kribo, gitaris pemegang rekor Muri ini melaporkan seseorang bernama X-ball yang mengaku sebagai Gus ke Polres Jakarta Barat atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Bermula dari Puguh Kribo dan X-ball bertemu di acara launching musik “Omah Mangan” pada tanggal 1 Agustus 2025 di Pasar Lama Tangerang. Setelah pertemuan tersebut, X-ball menulis status WA yang berisi kalimat merendahkan Puguh Kribo dan menyebarkannya ke berbagai kontaknya.

“Gak disangka-sangka, ada laporan dari beberapa orang teman melalui whatsapp mendadak. Saya mendapatkan laporan bahwa foto saya diupload dalam status whatsapp x-ball dan menyebarkan ke berbagai pihak dalam kontaknya mengatakan hal yang tidak patut untuk dilakukan oleh seorang yang mengaku gus yang seharusnya mengayomi dengan kedamaian” ujar Puguh Kribo kepada awak media, Rabu (13/08/2025).

Mengetahui hal tersebut, Puguh Kribo yang juga seorang Advokat ini langsung menghubungi X-ball melalui WA untuk klarifikasi, namun X-ball tidak memberikan jawaban yang memuaskan.

“Itu Puguh atau Keribo gitaris handal apa sandal, kalau ga terima aku tunggu mumpung aku masih dijakarta” tulis status Whatsapp X-ball, kata Puguh.

Ketika Puguh langsung menghubungi X-ball melalui Whatsapp untuk klarifikasi, mengatakan pada X-ball “Maksudnya apa dengan menuliskan status WA seperti itu? apa saya ada masalah dengan kamu?” ucap Puguh, dan X-ball pun tidak bisa menjawab dengan kata-kata, diam seribu bahasa.

Saat menghadiri opening Omah Banteng di Pasar Lama, X-ball terlihat baik-baik saja dengan Puguh Kribo. Bahkan terlihat seperti orang yang sudah saling kenal sejak lama. Saling berbagi cerita tentang pengalaman, Puguh pun menceritakan pengalamannya bermusik selama hampir 20 tahun di Jakarta kepada X-ball.

Menurut Puguh, tanggapan negatif yang dilakukan oleh X-ball terjadi setelah kejadian 13 hari bertemu di Pasar lama. Atas tidak adanya ditemukan itikad baik dari X-ball, kemudian Puguh melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan pencemaran nama baik dengan menyerahkan bukti ke penyidik kepolisian dan akan menghadirkan saksi-saksi yang telah melihat status Whatsapp tersebut.

Puguh Kribo melaporkan X-ball ke Polres Jakarta Barat dengan nomor laporan STTLP/B/1061/VIII/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 27 jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE tentang pencemaran nama baik, dengan sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000. (Mai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *