Tangerang Selatan, Perpek Media — Gelombang kritik terhadap institusi kepolisian kembali memanas. Aktivis Universitas Pamulang (UNPAM), Brema S. Brahmana, melontarkan desakan keras: evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri, bahkan hingga tuntutan pengunduran diri.
Seruan ini bukan tanpa alasan. Dalam beberapa waktu terakhir, krisis kepercayaan publik terhadap Polri dinilai kian menguat. Ratusan elemen masyarakat sipil disebut telah menyuarakan permintaan kepada Presiden untuk mengevaluasi dan mencopot Kapolri. Sorotan tajam juga mengarah pada penggunaan senjata api oleh aparat yang dinilai memicu kekhawatiran serius terkait standar operasional prosedur (SOP), prinsip proporsionalitas, serta akuntabilitas.
Sejumlah kasus menjadi pemantik kemarahan publik. Kematian Affan Kurniawan saat aksi unjuk rasa serta tewasnya Arianto Tawakal (14) di Tual yang diduga melibatkan oknum aparat mempertegas urgensi evaluasi di tubuh Polri. Tak hanya itu, polemik penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di NTT juga memunculkan tanda tanya besar soal konsistensi penegakan hukum.
“Ini bukan sekadar soal oknum. Ini menyangkut tanggung jawab komando dan efektivitas pengawasan di tingkat tertinggi,” tegas Brema.
Sorotan lain turut mengarah pada kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat 1.084 siswa mengalami keracunan pada 6–12 Oktober 2025, dengan total sekitar 11.566 siswa terdampak sepanjang tahun. Hingga kini, publik dinilai belum mendapat penjelasan komprehensif terkait mekanisme pengawasan dan standar kontrol kualitas. Brema menilai, keterlibatan aparat dalam pengamanan dan investigasi tetap menuntut transparansi penuh.
Atas rangkaian peristiwa tersebut, Brema menyampaikan tiga tuntutan tegas:
- Evaluasi menyeluruh dan transparan terhadap kepemimpinan Kapolri.
- Reformasi struktural Polri yang konkret dan terukur.
- Pengunduran diri Kapolri sebagai bentuk tanggung jawab etik dan konstitusional.
“Institusi kepolisian adalah pilar negara hukum. Ketika kepercayaan publik menurun, maka koreksi kepemimpinan menjadi langkah rasional untuk memulihkan marwah dan legitimasi penegakan hukum,” ujarnya.
Desakan ini menjadi sinyal keras bahwa publik semakin vokal menuntut profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas aparat. (*/MAW)
