UPPBJ Jaksel Gelar FGD Bahas Perpres Nomor 46 Tahun 2025

Jakarta, Perpek Media – Unit Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (UPPBJ) Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan dan Implikasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Monas Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Senin (23/6).

Kepala Subbagian (Kasubbag) Tata Usaha (TU) UPPBJ Jaksel, Tjandrakiswara, yang juga Ketua Panitia Pelaksana FGD, mengatakan, maksud dari diselenggarakannya FGD Pembahasan dan Implementasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 adalah menyampaikan isi dan pokok-pokok substansi Perpres 46 Tahun 2025, mengidentifikasi isu-isu kritis dalam pelaksanaan Perpres dan menghimpun masukan dari para peserta FGD terkait pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi.

“Sedangkan Tujuan Pelaksanaan Kegiatan FGD ini adalah menggali pemahaman bersama terkait substansi dan implikasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025, mengidentifikasi tantangan dan peluang dalam pelaksanaannya, serta merumuskan rekomendasi strategis dan langkah operasional yang dapat diterapkan di berbagai tingkat pemerintahan maupun sektor terkait,” tutur Tjandrakiswara saat membuka FGD Pembahasan dan Implikasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

Ia menyampaikan, pelaksanaan FGD dibagi dalam dua sesi yaitu Sesi 1 pukul 08.00 sampai 12.00 WIB dan Sesi 2 pukul 12.00 sampai 16.00 WIB. Narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan tersebut adalah dari Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI), Baihaki dan Pengelola Pengadaan Ahli Madya BMKG, Agus Arif Rakhman.

“Kegiatan ini diikuti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebanyak 135 orang yang terdiri dari unsur SKPD/ UKPD dan unsur Kecamatan, yang berada di lingkungan Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan,” terangnya.

Tjandrakiswara, berharap, para peserta yang mengikuti FGD dapat menambah wawasan keilmuan dalam pelaksanaan Barang/Jasa dan dapat mengimplementasikannya di unit kerjanya masing-masing, serta senantiasa mengikuti perkembangan peraturan sehingga mampu meningkatkan kualitas dan kuantitas dalam melaksanakan proses pengadaan barang/jasa.

“Kami berharap diskusi hari ini dapat menjadi ruang terbuka untuk bertukar pikiran, menyampaikan masukan konstruktif, dan merumuskan solusi bersama. Keberhasilan implementasi Perpres ini tentu tidak bisa hanya mengandalkan satu pihak, melainkan sinergi dari kita semua,” tambahnya. (*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *