Jakarta, Perpek Media – Di kawasan Jalan Puri Indah Raya yang ramai, tepat di depan lahan yang menjadi milik PT AMPI ratusan warga dari RT 003 RW 002 Kelurahan Kembangan Selatan menggelar aksi unjuk rasa yang berlangsung damai dan teratur. Aksi ini diadakan pada Selasa (16/12/2025), mulai sekitar pukul 09.00 WIB, dan menarik perhatian masyarakat yang melintas.
Aksi ini sendiri ditujukan sebagai bentuk ekspresi perasaan tidak puas yang telah terpendam warga terhadap perusahaan, yang dianggap belum menyelesaikan proses perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dengan cara yang transparan dan benar-benar melibatkan masyarakat sekitar yang terdampak.
Koordinator lapangan Misar S., yang telah mempersiapkan aksi ini bersama tim, memimpin acara yang diikuti oleh warga dari berbagai usia mulai dari pemuda yang penuh semangat hingga tokoh masyarakat yang berpengalaman dan dipercaya seperti Pak Hakim. Para peserta membawa spanduk dengan tulisan “KAMI WARGA RT. 003 RW 02 KEMBANGAN SELATAN KEPADA PT. ANTILOPE MADJU KAMI MANUSIA BUKAN BINATANG”, yang menyampaikan aspirasi mereka secara jelas dan tegas.
Lebih lanjut, menurut Angga seorang tokoh pemuda setempat yang juga terlibat aktif, mengatakan bahwa aksi unjuk rasa berlangsung dengan lancar, “Alhamdulillah, aksi ini berjalan aman dan lancar. Semua peserta patuh dan kita hanya ingin menyampaikan aspirasi dengan cara yang damai.” Ungkapnya.
Aspirasi mereka kemudian disampaikan secara bergantian, kepada peserta aksi dan juga perwakilan dari Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Suara Advokat Indonesia (SAI) Jakarta Barat yang hadir untuk mendukung warga.
Sebagai pengurus PERADI SAI Jakarta Barat dan juga yang bertindak sebagai kuasa hukum warga, Darius Leka, S.H., M.H., menyampaikan dengan jelas dan tegas, “Kami meminta PT AMPI untuk tidak menutup diri. Warga memiliki hak untuk tahu dan dilibatkan dalam setiap proses yang berdampak pada lingkungan dan kehidupan mereka.” ujarnya, Senin (16/12).
Dia juga menambahkan bahwa perwakilan PERADI SAI akan terus berdampingan dengan warga dalam memperjuangkan hak-hak mereka yang sesuai dengan hukum. Selain itu, dia menekankan pentingnya perusahaan membuka ruang komunikasi dan koordinasi yang terbuka dengan warga yang terkena dampak langsung oleh aktivitas operasionalnya, agar masalah yang muncul bisa diselesaikan secara bersama-sama.

Selain itu, dalam orasi penutup aksi, warga juga secara resmi mengusulkan lima poin tuntutan utama yang jelas dan terstruktur kepada PT AMPI yaitu:
- Jaminan akses jalan warga yang berada di sekitar lahan perusahaan tetap aman, layak, dan tidak terganggu oleh aktivitas operasional. PT Antilope Madju juga diminta untuk mengambil tanggung jawab penuh atas perbaikan jika terjadi kerusakan pada jalan akibat kegiatan perusahaan.
- Kompensasi yang adil atas dampak negatif yang dirasakan warga, seperti debu yang mengganggu kesehatan pernapasan dan kebisingan yang mengganggu kenyamanan kehidupan sehari-hari. Kompensasi ini bisa berupa layanan kesehatan rutin, penyediaan peredam suara di lokasi operasional, atau bentuk lain yang disepakati bersama antara kedua pihak.
- Prioritas lapangan kerja yang diberikan kepada warga sekitar sebagai tenaga kerja, baik dalam bentuk tetap maupun tidak tetap, sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan kualifikasi yang dimiliki warga.
- Pelibatan warga dalam setiap kegiatan perusahaan yang berlangsung di wilayah tersebut, baik dalam bentuk tenaga kerja, koordinasi perencanaan, maupun pemberitahuan resmi yang jelas sebelum kegiatan dimulai.
- Klarifikasi perizinan yang transparan sepenuhnya dari PT Antilope Madju terkait legalitas izin yang dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta. Hal ini sangat penting mengingat tidak adanya dokumen AMDAL yang diketahui warga dan tidak pernah dilakukan sosialisasi resmi kepada masyarakat sebelum kegiatan perusahaan dimulai.
Menanggapi aksi yang diadakan warga, Camat Kembangan Joko Suparno yang juga hadir untuk memantau menyatakan, “Untuk unjuk rasa tersebut, tidak masalah. Itu adalah bentuk penyampaian aspirasi warga.” Dia juga menjelaskan bahwa unjuk rasa merupakan hak dasar warga yang sah dalam sistem demokrasi negara kita, asalkan dilakukan dengan cara yang tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, dia menyampaikan bahwa pihak kecamatan akan siap membantu memfasilitasi rapat antara warga dan pihak PT AMPI jika kedua pihak membutuhkannya.
Sementara itu, Lurah Kembangan Selatan Reza Febryan juga menambahkan, “Kami monitor bersama Kecamatan dan berkoordinasi dengan Babinsa, Binmas, serta Satpol PP agar aksi berjalan tertib.” Katanya.
Dia menjelaskan bahwa selama aksi berlangsung, aparat terkait selalu berada di lokasi untuk memastikan keselamatan semua pihak dan mencegah terjadinya insiden apa pun. “Selama acara berjalan, semuanya lancar dan tidak ada masalah apapun. Ini bukti bahwa warga bisa menyampaikan aspirasi dengan cara yang damai,” tambahnya.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak PT AMPI belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan yang diajukan warga. Masyarakat dengan penuh harapan menantikan respon dari perusahaan yang akan datang dalam waktu dekat, agar masalah yang telah ada bisa diselesaikan secara damai dan konstruktif.
“Masyarakat berharap perusahaan akan segera merespons dengan terbuka dan bertanggung jawab, guna menciptakan hubungan yang harmonis, saling menghargai, dan berkelanjutan antara pelaku usaha dan masyarakat sekitar” ungkap Angga tokoh pemuda setempat.
Aksi damai ini akhirnya berakhir sekitar pukul 10.30 WIB dengan suasana yang positif dan penuh harapan. Acara ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak bahwa pembangunan dan perkembangan ekonomi tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“Karena kemajuan yang sesungguhnya bukan hanya terletak pada infrastruktur yang menjulang tinggi dan perkembangan ekonomi semata, melainkan juga pada keadilan yang merata, kebahagiaan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan yang bisa dinikmati oleh generasi mendatang” pungkas Angga. (*/Mai)
