SHGB ini diberikan di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Jakarta, Perpek Media – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan secara simbolis lima Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kepada warga Kampung Nelayan Muara Angke, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (16/02/2025). Penyerahan ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.
“Dengan sertipikat ini, masyarakat memiliki kepastian, karena SHGB mempunyai kekuatan hukum yang kuat,” ujar Nusron Wahid dalam sambutannya.
Nusron menjelaskan bahwa sertipikat ini merupakan hasil dari perjuangan panjang para nelayan Muara Angke yang telah menyuarakan hak kepemilikan mereka selama lima tahun terakhir. SHGB ini diberikan di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Lebih lanjut, Nusron Wahid menekankan bahwa pemberian sertipikat ini tidak hanya bermanfaat bagi warga, tetapi juga melindungi aset pemerintah. Ia menegaskan bahwa secara hukum, SHGB dan Sertipikat Hak Milik (SHM) memiliki status yang sama di mata negara.
“Dengan ini, maka aset dan kekayaan pemprov tidak hilang dan berkurang, tapi warga juga punya kekuatan hukum yang kuat,” tambahnya.
Penerbitan SHGB ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kementerian ATR/BPN, dan warga Kampung Nelayan Muara Angke. Nusron mengapresiasi sikap proaktif Pemprov DKI dalam menjawab tuntutan masyarakat dan peran BPN dalam melegitimasi kebijakan tersebut.
“Ini adalah solusi tripartit yang memberikan perlindungan bagi warga negara,” ujarnya.
Salah satu warga yang menerima sertipikat mengungkapkan kebahagiaannya. Setelah puluhan tahun tinggal di Muara Angke tanpa kepastian hukum, kini ia akhirnya memiliki legalitas atas tanah yang ditempati.
“Bahagia, saya sangat-sangat senang dan gembira. Puluhan tahun saya tinggal di sini, baru sekarang saya dapat hak legalitas seperti ini,” ujarnya dengan penuh syukur.
Dengan adanya SHGB ini, diharapkan warga Muara Angke bisa memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati, sehingga mereka dapat hidup lebih tenang dan nyaman tanpa kekhawatiran akan status kepemilikan lahan mereka. (*/Hendriyawan)