Jakarta, Perpek Media – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Timur menggelar razia pekat (penyakit masyarakat) di 10 kecamatan wilayah Jakarta Timur, Rabu (26/3/2025) malam. Dari hasil Razia diamankan 497 botol minuman keras (miras).
Razia pekat menurut Kepala Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur, Budhy Novian, merupakan implementasi dari penegakan dan penindakan peraturan daerah dalam rangka penertiban penyakit masyarakat sepanjang Ramadan 2025. Kegiatan juga bertujuan untuk mengedukasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dari total 497 botol miras, ada 122 botol yang didapatkan dari hasil razia di wilayah Kecamatan Cipayung. Rincian wilayah lainnya yakni Matraman (15), Pulogadung (34), Jatinegara (48), Kramat Jati (43), Pasar Rebo (48), Cakung (77), Duren Sawit (86), dan Makasar (24). Selain menyita miras, Satpol PP juga mengimbau tujuh pedagang kali lima yang berjualan di bahu jalan di Kecamatan Ciracas.
“Bukan hanya miras saja yang kami dapatkan di lapangan tetapi petasan juga kami sita, karena masih suasana Ramadan. Jadi kita hormati yang sedang puasa, karena mengganggu istirahat warga masyarakat di malam hari. Ada 17 petasan yang kami amankan dari dua kecamatan yaitu Matraman 3 dan 14 di Jatinegara,” kata Budhy Novian.
Lebih lanjut Budhy menjelaskan, Razia pekat dilaksanakan dalam rangka membuat rasa aman dan nyaman saat bulan suci Ramadan di wilayah Jakarta Timur.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Jakarta Timur. Semoga dengan apa yang kami lakukan dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran Kamtibmas di wilayah Jakarta Timur, dan terkait kegiatan razia pekat ini akan kita terus lakukan secara random dan tidak terjadwal guna mendapatkan hasil yang maksimal,” ungkapnya. (*/JS)