Jakarta, Perpek Media – Sebuah peristiwa memilukan terjadi di kawasan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat. Seorang bayi perempuan ditemukan di sebuah gang kecil di Jalan Anggrek Cendrawasih RT 002/003 pada Selasa pagi, 24 Juni 2025.
Berkat gerak cepat dan ketelitian penyelidikan, Kurang dari 24 jam Polsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan pelaku yang diduga ibu kandung bayi tersebut.
Kapolsek Palmerah, KOMPOL Dr. Eko Adi Setiawan, menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan seorang perempuan berinisial KAD (29) yang diduga tega menelantarkan anak kandungnya sendiri.
“Pelaku mengakui bahwa bayi tersebut adalah anak kandungnya. Motif dari perbuatannya adalah karena rasa malu dan takut, lantaran bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan gelap dengan rekan kantornya yang telah berkeluarga,” ujar Kompol Eko saat dikonfirmasi, Kamis, 26/6/2025
Kasus ini bermula ketika seorang tukang sampah melihat sosok bayi tergeletak di dekat pagar gang kecil sekitar pukul 06.30 WIB.
Bayi tersebut kemudian diamankan oleh Ketua RT setempat dan dibawa ke bidan terdekat untuk pemeriksaan kesehatan awal, lalu dirujuk ke Puskesmas Kecamatan Palmerah.
Tim Unit Reskrim Polsek Palmerah yang dipimpin langsung oleh Kapolsek, bersama Kanit Reskrim AKP Dede Sobari, S.H., M.H. dan Panit Reskrim IPDA Budi Nugroho, S.H., segera bergerak ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mencari saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dari hasil analisa CCTV, terlihat seorang perempuan melintas membawa kantong tas biru ke arah gang pada pukul 00.31 WIB.
Beberapa detik kemudian, perempuan itu terekam kembali tanpa membawa tas, dan tangan kirinya tampak berlumuran darah.
Profiling dilakukan, dan pelaku akhirnya diketahui tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.
Pada pukul 17.30 WIB di hari yang sama, pelaku berhasil diamankan saat pulang ke rumahnya.
Ia kemudian mengakui atas perbuatannya dan dibawa ke Mapolsek Palmerah bersama barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 76B dan 77B UU No.35 tahun 2014 ttg perubahan atas UU No.23 tahun 2002 dan atau Pasal 305 KUHP. (*/Red)